• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Daerah

Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara di Universitas Tridinanti Palembang, Oknum Security Bertameng Nama Pimpinan Yayasan

Redaksi by Redaksi
April 27, 2025
in Daerah, Pendidikan
0
Wartawan Dihalangi Saat Liput Acara di Universitas Tridinanti Palembang, Oknum Security Bertameng Nama Pimpinan Yayasan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang, ||Mata jagad.com, – 27 April 2025 Insiden penghalangan tugas jurnalistik terjadi di Universitas Tridinanti Palembang.

Sejumlah wartawan yang hendak meliput acara “Halal Bihalal Kawan Lama” di Aula KPA, yang masuk dalam agenda resmi protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang, dihalangi oleh oknum security kampus.

Saat hendak memasuki lokasi acara, wartawan dicegat oleh petugas keamanan yang mengaku bernama Badarudin.

Ketika dijelaskan maksud kedatangan untuk meliput, Badarudin melarang masuk dan menyatakan bahwa perintah tersebut berasal dari Mahmud Hasyim, pimpinan yayasan Universitas Tridinanti.

Meskipun telah diberikan penjelasan mengenai hak peliputan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta fakta bahwa wartawan sebelumnya dapat meliput acara kenegaraan RI 1 (Presiden Prabowo Subianto), oknum security tetap bersikukuh melarang masuk.

Acara tersebut juga menarik perhatian karena terlihat sejumlah kendaraan dinas berpelat merah, termasuk BG 12, terparkir di area kampus, menimbulkan tanda tanya publik terkait sumber dana dan tujuan kegiatan tersebut.

Atas kejadian ini, wartawan menegaskan bahwa setiap tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik melanggar:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Serta Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

 

Kejadian ini menjadi catatan penting bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan pers wajib dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk lembaga pendidikan.

*Redaksi*

108
Previous Post

XCMG Luncurkan Ekskavator G Series perdana di Wilayah Sumatera: Hadirkan Teknologi Mutakhir untuk Masa Depan

Next Post

Polsek Siak Hulu Laksanakan Giat Jum’at Curhat Dan Jumat Berkah “From Door To door” Di Desa Tanjung Balam

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polsek Siak Hulu Laksanakan Giat Jum’at Curhat Dan Jumat Berkah “From Door To door” Di Desa Tanjung Balam

Polsek Siak Hulu Laksanakan Giat Jum’at Curhat Dan Jumat Berkah “From Door To door” Di Desa Tanjung Balam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In