Palembang, ||Mata jagad.com, – 27 April 2025 Insiden penghalangan tugas jurnalistik terjadi di Universitas Tridinanti Palembang.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput acara “Halal Bihalal Kawan Lama” di Aula KPA, yang masuk dalam agenda resmi protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang, dihalangi oleh oknum security kampus.

Saat hendak memasuki lokasi acara, wartawan dicegat oleh petugas keamanan yang mengaku bernama Badarudin.
Ketika dijelaskan maksud kedatangan untuk meliput, Badarudin melarang masuk dan menyatakan bahwa perintah tersebut berasal dari Mahmud Hasyim, pimpinan yayasan Universitas Tridinanti.
Meskipun telah diberikan penjelasan mengenai hak peliputan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta fakta bahwa wartawan sebelumnya dapat meliput acara kenegaraan RI 1 (Presiden Prabowo Subianto), oknum security tetap bersikukuh melarang masuk.

Acara tersebut juga menarik perhatian karena terlihat sejumlah kendaraan dinas berpelat merah, termasuk BG 12, terparkir di area kampus, menimbulkan tanda tanya publik terkait sumber dana dan tujuan kegiatan tersebut.
Atas kejadian ini, wartawan menegaskan bahwa setiap tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik melanggar:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Serta Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Kejadian ini menjadi catatan penting bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan pers wajib dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk lembaga pendidikan.
*Redaksi*

















