Pekanbaru, Matajagad.com – 27 Desember 2025
Dalam ruang publik yang semakin kritis terhadap tata kelola sumber daya alam, sebuah rekaman kamera telah menangkap adegan yang mengganggu di SPBU 14.282610 Rumbai-Palas: sopir mobil dump truck terlihat dengan bebas menguasai nozel pengisian dan mengisi BBM sendiri tanpa adanya pengawasan apapun dari pihak pengelola SPBU. Fenomena ini menjadi bukti visual dari dugaan aksi nakal yang melibatkan mafia BBM dan pihak yang bertanggung jawab atas SPBU tersebut — sebuah dinamika yang tampaknya jauh dari kebiasaan yang berlaku di unit-unit SPBU lain.
Narasi yang muncul dari rekaman ini tidak hanya mengenai kelalaian pengawasan, melainkan juga dugaan kedekatan yang lebih dalam antara mafia BBM dan pihak SPBU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas tata kelola di wilayah yang sensitif seperti pengisian minyak, di mana akses yang tidak terkontrol bisa berdampak pada kelangkaan pasokan, kenaikan harga, dan bahkan kerugian bagi negara melalui hilangnya penerimaan pajak. Sebelum memublikasikan informasi ini, tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manager SPBU melalui pesan WhatsApp, namun upaya tersebut gagal karena nomor yang diberikan tidak aktif.
Dugaan kongkalikong dan pengelolaan BBM yang tidak sesuai aturan di SPBU ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang pengelolaan, penyaluran, atau penjualan minyak bumi, minyak bumi olahan, atau gas bumi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Pengisian BBM tanpa pengawasan dan dengan keterlibatan pihak luar yang tidak berwenang termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan penyaluran dan penjualan.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjualan Bahan Bakar Minyak untuk Kebutuhan Darat
Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa penjualan BBM di SPBU harus dilakukan oleh petugas yang telah dikualifikasi dan diawasi oleh pengelola SPBU. Pelanggaran ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi yang bisa menimbulkan sanksi berupa pembekuan atau pembatalan izin operasional SPBU, tetapi juga bisa menjadi dasar pidana jika terbukti ada kesengajaan dan keterlibatan pihak luar.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi (direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
“Jika dugaan kedekatan antara mafia BBM dan pihak SPBU terbukti melibatkan pemberian atau penerimaan suap, gratifikasi, atau imbalan lain untuk memfasilitasi pelanggaran aturan penjualan BBM, maka pihak yang terlibat bisa dikenai pidana sesuai Pasal 12B ayat (1) yang mengancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar” (atau sesuai perubahan terbaru)
DAMPAK POTENSIAL TERHADAP MASYARAKAT LOKAL DAN KEBIJAKAN PENEGAK HUKUM
Dugaan aksi nakal di SPBU ini membawa dampak langsung yang merugikan warga sekitar Rumbai-Palas. Pertama, akses BBM yang tidak terkontrol oleh mafia bisa menyebabkan kelangkaan pasokan di jam sibuk, membuat warga harus menunggu lama atau bahkan harus mencari SPBU lain yang lebih jauh. Kedua, praktik kongkalikong seringkali diikuti dengan penjualan BBM secara ilegal dengan harga yang lebih tinggi di pasar liar, menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah tertekan. Ketiga, kurangnya pengawasan dalam pengisian juga menimbulkan risiko keamanan, seperti kebakaran yang bisa terjadi akibat operasi yang tidak standar.
Lebih jauh, fenomena ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya melayani kepentingan publik. Ketika SPBU yang seharusnya menjadi titik layanan terpercaya ternyata terlibat dugaan kecurangan, warga akan semakin skeptis terhadap sistem dan lembaga yang ada.
“Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi kebijakan penegakan hukum di sektor BBM. Pertama, ia menunjukkan kebutuhan akan pemantauan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU, baik melalui pengawasan langsung dari otoritas terkait maupun melalui partisipasi masyarakat dengan alat digital seperti kamera dan platform media sosial. Kedua, gagalnya konfirmasi ke manager SPBU karena nomor WhatsApp yang tidak aktif menyoroti kebutuhan akan sistem informasi yang lebih baik dan transparan mengenai kontak pihak yang bertanggung jawab di setiap SPBU”
“Selain itu, kasus ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berupa penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga upaya pencegahan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran bagi pengelola dan petugas SPBU tentang aturan dan konsekuensinya. Jika penindakan tidak dilakukan secara tegas, maka dugaan kongkalikong akan terus berlanjut dan menjadi budaya yang sulit dihilangkan”
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum di sektor energi. Rekaman kamera menjadi alat penting dalam mengungkapkan praktik yang tidak pantas, namun keberhasilan penindakan tetap tergantung pada kemampuan penegak hukum untuk mengkonfirmasi fakta, mengumpulkan bukti, dan menerapkan aturan secara tegas. Tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak SPBU, dugaan ini tetap menjadi pertanyaan yang harus dijawab untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara.
Red (MO/MJ)

















