• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

“Diluar Kawasan Pengawasan: Dugaan Kongkalikong BBM di SPBU 14.282610 Rumbai-Palas dan Landasan Hukum yang Potensial Dilanggar”

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2025
in Hukrim
0
“Diluar Kawasan Pengawasan: Dugaan Kongkalikong BBM di SPBU 14.282610 Rumbai-Palas dan Landasan Hukum yang Potensial Dilanggar”
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Matajagad.com – 27 Desember 2025

Dalam ruang publik yang semakin kritis terhadap tata kelola sumber daya alam, sebuah rekaman kamera telah menangkap adegan yang mengganggu di SPBU 14.282610 Rumbai-Palas: sopir mobil dump truck terlihat dengan bebas menguasai nozel pengisian dan mengisi BBM sendiri tanpa adanya pengawasan apapun dari pihak pengelola SPBU. Fenomena ini menjadi bukti visual dari dugaan aksi nakal yang melibatkan mafia BBM dan pihak yang bertanggung jawab atas SPBU tersebut — sebuah dinamika yang tampaknya jauh dari kebiasaan yang berlaku di unit-unit SPBU lain.

 

Narasi yang muncul dari rekaman ini tidak hanya mengenai kelalaian pengawasan, melainkan juga dugaan kedekatan yang lebih dalam antara mafia BBM dan pihak SPBU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas tata kelola di wilayah yang sensitif seperti pengisian minyak, di mana akses yang tidak terkontrol bisa berdampak pada kelangkaan pasokan, kenaikan harga, dan bahkan kerugian bagi negara melalui hilangnya penerimaan pajak. Sebelum memublikasikan informasi ini, tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manager SPBU melalui pesan WhatsApp, namun upaya tersebut gagal karena nomor yang diberikan tidak aktif.

 

Dugaan kongkalikong dan pengelolaan BBM yang tidak sesuai aturan di SPBU ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang pengelolaan, penyaluran, atau penjualan minyak bumi, minyak bumi olahan, atau gas bumi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Pengisian BBM tanpa pengawasan dan dengan keterlibatan pihak luar yang tidak berwenang termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan penyaluran dan penjualan.

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjualan Bahan Bakar Minyak untuk Kebutuhan Darat

Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa penjualan BBM di SPBU harus dilakukan oleh petugas yang telah dikualifikasi dan diawasi oleh pengelola SPBU. Pelanggaran ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi yang bisa menimbulkan sanksi berupa pembekuan atau pembatalan izin operasional SPBU, tetapi juga bisa menjadi dasar pidana jika terbukti ada kesengajaan dan keterlibatan pihak luar.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi (direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)

 

“Jika dugaan kedekatan antara mafia BBM dan pihak SPBU terbukti melibatkan pemberian atau penerimaan suap, gratifikasi, atau imbalan lain untuk memfasilitasi pelanggaran aturan penjualan BBM, maka pihak yang terlibat bisa dikenai pidana sesuai Pasal 12B ayat (1) yang mengancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar” (atau sesuai perubahan terbaru)

 

DAMPAK POTENSIAL TERHADAP MASYARAKAT LOKAL DAN KEBIJAKAN PENEGAK HUKUM

Dugaan aksi nakal di SPBU ini membawa dampak langsung yang merugikan warga sekitar Rumbai-Palas. Pertama, akses BBM yang tidak terkontrol oleh mafia bisa menyebabkan kelangkaan pasokan di jam sibuk, membuat warga harus menunggu lama atau bahkan harus mencari SPBU lain yang lebih jauh. Kedua, praktik kongkalikong seringkali diikuti dengan penjualan BBM secara ilegal dengan harga yang lebih tinggi di pasar liar, menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah tertekan. Ketiga, kurangnya pengawasan dalam pengisian juga menimbulkan risiko keamanan, seperti kebakaran yang bisa terjadi akibat operasi yang tidak standar.

 

Lebih jauh, fenomena ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya melayani kepentingan publik. Ketika SPBU yang seharusnya menjadi titik layanan terpercaya ternyata terlibat dugaan kecurangan, warga akan semakin skeptis terhadap sistem dan lembaga yang ada.

 

“Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi kebijakan penegakan hukum di sektor BBM. Pertama, ia menunjukkan kebutuhan akan pemantauan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU, baik melalui pengawasan langsung dari otoritas terkait maupun melalui partisipasi masyarakat dengan alat digital seperti kamera dan platform media sosial. Kedua, gagalnya konfirmasi ke manager SPBU karena nomor WhatsApp yang tidak aktif menyoroti kebutuhan akan sistem informasi yang lebih baik dan transparan mengenai kontak pihak yang bertanggung jawab di setiap SPBU”

 

“Selain itu, kasus ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berupa penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga upaya pencegahan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran bagi pengelola dan petugas SPBU tentang aturan dan konsekuensinya. Jika penindakan tidak dilakukan secara tegas, maka dugaan kongkalikong akan terus berlanjut dan menjadi budaya yang sulit dihilangkan”

 

Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum di sektor energi. Rekaman kamera menjadi alat penting dalam mengungkapkan praktik yang tidak pantas, namun keberhasilan penindakan tetap tergantung pada kemampuan penegak hukum untuk mengkonfirmasi fakta, mengumpulkan bukti, dan menerapkan aturan secara tegas. Tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak SPBU, dugaan ini tetap menjadi pertanyaan yang harus dijawab untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara.

 

Red (MO/MJ) 

 

90
Tags: Pekanbaru
Previous Post

“Dibalik Viralnya Mobil Tangki Elnusa Yang Kencing, Pemilik Ayla yang Tersorot Video Kebakaran Jenggot”

Next Post

“Wujud Damai Natal dan Menyambut Tahun Baru 2025 – 2026, Keluarga Harapan Telaumbanua Berbagai Kasih Dengan Masyarakat Kurang Mampu Desa Simandraolo”

Redaksi

Redaksi

Next Post
“Wujud Damai Natal dan Menyambut Tahun Baru 2025 – 2026, Keluarga Harapan Telaumbanua Berbagai Kasih Dengan Masyarakat Kurang Mampu Desa Simandraolo”

"Wujud Damai Natal dan Menyambut Tahun Baru 2025 - 2026, Keluarga Harapan Telaumbanua Berbagai Kasih Dengan Masyarakat Kurang Mampu Desa Simandraolo"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In