Riau – Matajagad.com – 24 Maret 2026
Upaya mediasi sengketa yang difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah setempat pada 4 Maret 2026 di Kecamatan Sungai Mandau tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, terlapor secara terbuka menyatakan tetap akan menyita satu unit sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya diduga telah diambil secara paksa.
Pernyataan tersebut menimbulkan keheranan dari pihak pelapor. Pasalnya, tindakan penyitaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang bukan berwenang.
Yang menjadi sorotan, sikap aparat dalam mediasi tersebut juga menuai tanda tanya. Pelapor menilai pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau cenderung memihak kepada terlapor, sehingga memunculkan dugaan ketidaknetralan dalam proses mediasi.
Situasi yang memanas membuat Kapolsek Sungai Mandau mengambil langkah pengamanan dengan memfasilitasi pemindahan sementara pelapor beserta keluarganya ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Langkah tersebut diambil guna menghindari potensi konflik lanjutan dan menjamin keselamatan pelapor.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait dugaan pembiaran terhadap tindakan pengambilan paksa barang serta sikap aparat yang dinilai tidak objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.Tim/red (MO/MJ)

















