Kampar, – Matajagad.com – Pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rengat, ganti rugi lahan masyarakat tak kunjung ada kejelasan, masyarakat desa karya Indah mendatangi Kantor Pertanahan Kampar jumat (6/12/2024)
“Perwakilan masyarakat yang diizinkan bertemu dengan Andi Lubis (kepala BPN kampar) di ruangannya, merasa kecewa dikarenakan permohonan masyarakat tidak bisa dipenuhi oleh kepala pertanahan kampar.
Kepala pertanahan kampar mengatakan bahwa “permintaan ganti rugi masyarakat belum bisa dipenuhi dikarenakan tanah kawasan hutan dan eks kawasan hutan”
Sementara lahan masyarakat yg terdampak pembangunan tol merata memiliki surat SHM (Sertipikat Hak Milik)
Menurut masyarakat jawaban kepala pertanahan kampar mengada – ngada “masa sertipikat hak milik diterbitkan kemudian lahan tersebut kembali dijadikan kawasahan hutan?? ”
Menurut pak Simamora salah seorang yang terkena dampak pembangunan tol “ia mengatakan kepala BPN sebelumnya sudah sukses melakukan ganti rugi sebanyak 200 bidang tanah. Setelah bergantinya kepala BPN kampar, baru muncul pernyataan kawasan hutan dan eks kawasan hutan. “Apa bedanya kepala BPN lama dengan yg baru? “Apakah aturan yang mereka pakai juga berbeda? “Ketusnya”
“Sebanyak 1.200 persil tanah warga Desa Karya Indah yang terkena imbas dari pembangunan jalan tol tersebut. Memang telah ada dilakukannya pembayaran, sebelumnya. Tetapi sekarang terhenti dan ini belum ada kejelasan kapan mau dilanjutkan”
Kedatangan warga ke kantor BPN kampar ingin memastikan adanya informasi dari salah seorang pegawai(PUPR), yang tidak ingin disebutkan namanya, ” Ia mengatakan kalau dana ganti rugi sudah ada, tinggal menunggu undangan dari BPN saja, maka semuanya akan dibayarkan”
Dalam pertemuan antara warga karya indah dengan kepala BPN kampar, warga tidak mendapatkan kepuasan, warga menduga kepala BPN kampar sengaja mempersulit masyarakat.
Bersambung…!!
Sumber ; team

















