Pekanbaru, Matajagad.com,- Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah polsek rumbai, yang meliputi penambangan pasir dan tanah timbun mengalami peningkatan pesat. Meskipun memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, para mafia tambang ini leluasa menjalankan bisnis ilegalnya. Mereka merasa kebal akan jeratan hukum yang berlaku di negara ini.

Permasalahan tambang ilegal di wilayah rumbai telah berlangsung dalam waktu yang begitu lama. Potensi kerusakan alam tidak terlepas dari ulah mafia mafia tambang tersebut.
Tim Media melakukan investigasi (selasa 13/18/02/2025) di Palas rumbai desa agrowisata, Provinsi Riau. Dari hasil pemantauan, terungkap adanya banyak aktivitas pertambangan pasir jenis Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Tampak beberapa alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir dari bukit. Juga suwara mesin Dompeng,Beberapa truk juga berbaris menunggu giliran untuk diisi muatannya menggunakan excavator.
Beberapa penduduk di sekitar, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitas mereka, saat ditemui oleh tim Media menyatakan, bahwa kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Awalnya, hanya ada beberapa lokasi galian pak, tapi makin lama jumlah tempat tersebut semakin banyak. Namun tidak tersentuh oleh pihak kepolisian, di duga adanya setoran yang di berikan sampai saat ini”, ujarnya.
Warga juga mengungkapkan keluhannya terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi. Air sungai yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari, sekarang sudah kotor akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Juga nelayan yang biasanya mencari ikan pun banyak yang mengeluh karna hasil tangkapannya tidak seperti biasanya.
Terkait izin resminya, warga menyampaikan bahwa informasi yang beredar menyatakan bahwa ada yang memiliki ijin juga ada yang tidak memiliki izin atau dianggap ilegal.
Itu hanya informasi belaka, karena hingga saat ini kami belum pernah melihat surat izinnya”, katanya.
Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta pekanbaru dinilai warga belum efektif dan sepertinya belum mampu dalam memberantas tambang tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Warga berharap Kapolresta Pekanbaru,
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK,segera berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk dapat memberantas para mafia tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta pekanbaru.karna di nilai Polsek rumbai tutup mata dalam hal ini.
Kegiatan penambangan ini terpantau masih dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku, seolah-olah mereka tidak merasa khawatir sama sekali terhadap ancaman sanksi hukum yang seharusnya dikenakan berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang pidana terkait aktivitas ilegal semacam ini. Hal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut dan menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak ekologis serta sosial yang lebih luas akibat kegiatan penambangan ilegal ini.
Red: tim

















