• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Organisasi

Lonceng Kematian Independensi: Ketika Penyelenggara Pemilu ‘Mengaduk’ Seleksi Dana Umat

Redaksi by Redaksi
Agustus 16, 2025
in Organisasi
0
Lonceng Kematian Independensi: Ketika Penyelenggara Pemilu ‘Mengaduk’ Seleksi Dana Umat
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, ||Matajagad.com – Fadhli Hakimi, Ketua Badko HMI Sumatera Barat

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara, sebuah persoalan serius dan mengkhawatirkan muncul di ruang publik kita. Seorang penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) aktif diloloskan menjadi anggota Tim Seleksi (Timsel) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang berpotensi mencederai hukum dan amanah publik.

 

Pelanggaran Hukum yang Jelas: Independensi Penyelenggara Pemilu Dipertaruhkan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batasan tegas kepada anggota KPU agar bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintah lainnya. Dalam Pasal 21 huruf k UU No. 7/2017 ditegaskan bahwa anggota KPU harus “bersedia bekerja penuh waktu,” menegaskan bahwa komitmen seluruh waktu dan energi harus tertuju hanya pada tugas kepemiluan yang krusial dan menyita perhatian penuh. Sementara itu, Pasal 21 huruf j UU yang sama melarang anggota KPU untuk “tidak menduduki jabatan di pemerintahan.”

 

BAZNAS sendiri, berdasar Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang secara resmi berperan mengelola dana umat. Jadi, penyelenggara pemilu yang aktif di KPU yang juga menjadi anggota tim seleksi BAZNAS telah secara terang-terangan melanggar aturan rangkap jabatan yang dilarang undang-undang. Ini bukan hanya masalah etika, melainkan potensi konflik kepentingan dan meruntuhkan profesionalitas institusi pemilu.

 

Peran Bupati: Kunci Penanggung Jawab atas Keputusan Bermasalah

Pembentukan Tim Seleksi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan penuh kepala daerah, sesuai Pasal 12 ayat (2) UU No. 23/2011. Nama-nama anggota tim seleksi harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan besar: apakah Bupati dan jajarannya lalai melakukan verifikasi calon timsel sesuai regulasi? Ataukah ada unsur kesengajaan dalam mengabaikan larangan rangkap jabatan demi kepentingan tertentu?

 

Keputusan yang bertentangan dengan undang-undang oleh seorang kepala daerah tidak hanya cacat hukum, tetapi juga mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Seharusnya, Bupati menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas publik, bukan sebaliknya menjadi fasilitator pelanggaran.

 

HMI Sumatera Barat: Seruan Tegas untuk Penegakan Hukum dan Transparansi

Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan integritas, Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi menuntut langkah-langkah tegas sebagai berikut:

 

1. Pencabutan SK Tim Seleksi BAZNAS

“Jika terbukti terdapat anggota KPU aktif dalam tim seleksi, Bupati wajib segera meninjau ulang dan mencabut SK tersebut demi menegakkan aturan dan menjaga kredibilitas pengelolaan zakat umat”

 

2.Pengawasan oleh Bawaslu dan DKPP

“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu tersebu”

 

3.Perlindungan Independensi dan Kepercayaan Publik

“Pengelolaan dana umat harus dilakukan oleh sosok yang bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis. Begitu pula, marwah KPU sebagai penjaga demokrasi tidak boleh ternoda oleh praktik-praktik rangkap jabatan yang melemahkan independensi dan profesionalitas”

 

Kesimpulan: Jangan Biarkan Marwah Lembaga Runtuh

Kasus ini merupakan lonceng kematian independensi penyelenggara pemilu dan integritas pengelolaan dana zakat umat. Jika dibiarkan, daerah kita akan menjadi panggung preseden buruk yang merusak tata kelola pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik.

 

Mari kita kawal bersama agar aturan hukum ditegakkan secara konsekuen dan transparan. Independensi penyelenggara pemilu dan amanah umat harus selalu menjadi prioritas utama. Jangan biarkan ambisi politik dan pengabaian hukum meruntuhkan fondasi demokrasi dan keadilan sosial di negeri ini. (MO/MJ)

248
Previous Post

BADKO HMI RIAU-KEPRI SUKSES GELAR NOBAR FILM LYORA DI PEKANBARU

Next Post

GEREJA GKMI PASIR PUTIH ADAKAN PERLOMBAAN UNTUK MERAYAKAN HUT RI KE-80

Redaksi

Redaksi

Next Post
GEREJA GKMI PASIR PUTIH ADAKAN PERLOMBAAN UNTUK MERAYAKAN HUT RI KE-80

GEREJA GKMI PASIR PUTIH ADAKAN PERLOMBAAN UNTUK MERAYAKAN HUT RI KE-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In