HUMBANG HASUNDUTAN – Matajagad.com ||1 Juni 2026
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini tengah diuji secara nyata oleh publik.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dihimpun jurnalis media Basmi Nusantara sejak Minggu (31/05/2026) hingga berita ini diturunkan oleh redaksi pada Senin (01/06/2026), kinerja Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho, mendapat sorotan tajam. Jajaran Polres Humbahas diduga melakukan pembiaran dan lamban dalam mengeksekusi instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu.
Dugaan pembiaran ini mencuat lantaran Polres Humbahas dinilai pasif dalam melakukan tindakan hukum di wilayahnya. Hingga Senin (01/06/2026), belum ada tindakan konkret atau penangkapan signifikan terhadap jaringan judi di wilayah tersebut, meskipun praktik ilegal ini sudah lama meresahkan warga setempat.
Tiga Jaringan Judi Online Bebas Beroperasi
Keluhan masyarakat berpusat pada bebasnya perputaran bisnis haram Toto Gelap (Togel) online yang memanfaatkan tiga jaringan situs besar, yakni Singapore, Sidney, dan Hongkong. Aktivitas perjudian ini dinilai telah merusak tatanan sosial serta menghancurkan perekonomian keluarga di Humbahas secara masif.
Kondisi yang kian berlarut-larut tanpa penanganan berarti ini akhirnya mendorong perwakilan masyarakat dan tokoh agama mengambil langkah tegas. Mereka melaporkan langsung situasi darurat judi ini kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Ricko Taruna Maaruh.
Berdasarkan informasi terkini, pihak Polda Sumut merespons cepat laporan tersebut dan diduga telah mengantongi identitas aktor intelektual atau bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut, yakni seorang pria berinisial PM.
Merujuk pada aturan hukum, segala bentuk perjudian di NKRI merupakan pelanggaran pidana nyata yang dengan tegas diatur dalam Pasal 303 KUHP. Publik menilai, ketika ada indikasi pembiaran di tingkat wilayah hukum Polres Humbahas, maka sudah sepatutnya Kapolda Sumut mengambil alih penanganan perkara ini demi menjaga marwah institusi Polri dan memulihkan kepercayaan masyarakat setempat.Ruang Konfirmasi
Ruang Konfirmasi Redaksi
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik, redaksi Matajagad.com terus melakukan upaya koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Humbahas dan Polda Sumatera Utara sejak Minggu lalu hingga hari ini, Senin (01/06/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Basminusantara.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Humbahas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, ataupun Hak Jawab demi meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)

















