• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Pemerintah

PPPK Paruh Waktu Tinggal 5 Hari, Eliyunus Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2025
in Pemerintah
0
PPPK Paruh Waktu Tinggal 5 Hari, Eliyunus Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Onolimbu Nias Barat, Sumut – ||Matajagad.com

Batas waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal lima hari lagi, tepatnya 20 Agustus 2025. Namun, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat utama pengajuan.

Ratusan honorer kategori R2 dan R3 mendatangi kantor DPRD Nias Barat, Jumat (15/8/2025), menuntut pemerintah daerah segera mengusulkan formasi bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Awalnya diterima di ruang sidang DPRD, namun jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan. Massa pun bertahan di lobi menunggu pertemuan langsung dengan Bupati.

Eliyunus menyatakan setuju secara prinsip mengangkat honorer R2–R3 menjadi PPPK Paruh Waktu, namun menolak menandatangani SPTJM sebelum ada kepastian dana dari pemerintah pusat. Sikap ini dinilai honorer sebagai bentuk lempar tanggung jawab yang mengancam hilangnya peluang mereka untuk diangkat.
Padahal, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 telah menetapkan jadwal resmi pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu:
• Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–20 Agustus 2025
• Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
• Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
• Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
• Penetapan Nomor Induk PPPK: 23–30 September 2025
•
Kriteria pelamar mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pegawai non-ASN aktif bekerja minimal dua tahun meski belum terdaftar, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kemendikdasmen.
Kebijakan afirmasi pusat ini hanya berlaku hingga akhir 2025. Jika pemerintah daerah tidak segera bergerak, peluang honorer R2–R3 untuk diangkat akan mengecil atau bahkan hilang sama sekali.

“Kalau lewat tanggal 20, kesempatan kami bisa tertutup. Jangan sampai kami dikorbankan hanya karena pemerintah daerah tidak mau mengalokasikan dana,” tegas salah satu perwakilan honorer.(MO/MJ)

EDI, G

176
Previous Post

GEREJA GKMI PASIR PUTIH ADAKAN PERLOMBAAN UNTUK MERAYAKAN HUT RI KE-80

Next Post

Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa

Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In