Rohul, – ||Matajagad.com – Warung berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) tembak ikan di Rokan Hulu, Riau, yang diduga milik Wahyu Harahap, menjadi sorotan publik karena praktik ini terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H.,M.Si. Lokasi perjudian tersebut berada di Jalan Lingkar Ujung, Kecamatan Rokan Hulu. Dari luar tampak seperti warung biasa, namun di dalamnya terdapat mesin elektronik tembak-tembakan yang diduga menjadi sarana perjudian.
Dalam beberapa pekan lalu instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh Kapolda di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas perjudian tanpa terkecuali
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Intruksi Kapolri belum dapat terlaksana dengan baik.
Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu
Warga menduga usaha ini sudah diorganisir rapi dan mendapat “backup” tertentu sehingga tetap beroperasi tanpa hambatan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa kasus perjudian Gelper tembak ikan yang dilaporkan di Rokan Hulu. Pada 2022, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan satu unit meja judi Gelper jenis tembak ikan di Kecamatan Tambusai Utara. Namun, praktik perjudian Gelper tembak ikan masih ditemukan beroperasi di beberapa lokasi, seperti Km 25 Mahato dan Desa Mekar Jaya Tambusai Utara.
Warga sekitar meminta penegakan hukum yang tegas untuk menutup bisnis judi tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan yang efektif untuk memberantas perjudian di wilayah Rokan Hulu.
Terpisah Hasil konfirmasi
“Selamat malam, Pak Kapolres.
Saya Nando Saputra Gulo,
Pemred media basminusantara.com, dan pemred media matajagad.com
Saya ingin mengkonfirmasi
terkait berita tentang praktik judi tembak ikan di Rokan Hulu yang masih marak.
Apakah ada tindakan yang akan diambil oleh Polres Rokan Hulu untuk memberantas perjudian ini? Saya ingin meminta klarifikasi dan pernyataan resmi dari Bapak terkait kasus ini. Terima kasih.”
Lokasi perjudian tersebut berada di Jalan Lingkar Ujung, Kecamatan Rokan Hulu. Dari luar tampak seperti warung biasa, namun di dalamnya terdapat mesin elektronik tembak-tembakan yang diduga menjadi sarana perjudian. Warga menduga usaha ini sudah diorganisir rapi dan mendapat “backup” tertentu sehingga tetap beroperasi tanpa hambatan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan,
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H.,M.Si, Upaya Konfirmasi kepada Kapolres Rohul melalui beberapa cara tidak berhasil mendapatkan respons, Tim investigasi. Kamis 10/09/2025.***(MO/MJ)

















