• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Bea Cukai

Bea Cukai Dumai Musnahkan 24 Ton Bawang Ilegal

Redaksi by Redaksi
September 17, 2025
in Bea Cukai
0
Bea Cukai Dumai Musnahkan 24 Ton Bawang Ilegal
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dumai, Matajagad.com – Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan yang berlangsung pada saat ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kegiatan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) karung = 24.120 (dua puluh empat ribu seratus dua puluh) kilogram bawang pada Kamis 17/9/2025.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Bea Cukai Dumai, turut hadir atau mewakili : Walikota Dumai
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis;
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis;
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai;
Komandan Lanal Dumai;
Komandan Kodim 0320 Dumai;
Kepala Kepolisian Resor Dumai;
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau;
Kepala Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai;
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai;
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai;
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Dumai;
Rekan-rekan media.

Penindakan penyelundupan bawang ini bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan bawang dari dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan/ pengamatan di jalur laut yang dimungkinkan digunakan sebagai rute kapal tersebut.

Pada Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati bahwa ada sebuah kapal kayu dengan palka yang ditutup oleh terpal. Satgas Patroli BC memberikan isyarat kepada kapal tersebut untuk berhenti guna melakukan pemeriksaan, Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 segera melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT.15 dan kedapatan bahwa kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia.

Selajutnya KM ALFATIHAH GT.15 beserta 3 orang Awak kapal, dan muatan berupa bawang di bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai.

Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM ALFATIHAH GT.15 membawa:
Bawang besar 1.620 karung @±10 kg, total ± 16.200 kg;
Bawang merah 880 karung @±9 kg, total ± 7.920 kg;

Atas barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025. Pemusnahan barang bukti bawang ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah.

 

Pemasukan barang impor berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg secara ilegal terdapat potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 198.270.000 (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan yaitu:
Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara;
Merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit yang dapat merugikan para petani.

 

Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara”

 

Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar melalui Humas Dedi Husni menyampaikan, akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang illegal ke NKRI. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. ***(MO/MJ)

 

133
Previous Post

Kadis Kesehatan Bijaksana .!! Kapus Pandau Jaya Fitnah Seorang Mantan Staf di Dinas Kesehatan Kampar Tentang Pemberitaan Dirinya

Next Post

“Amuk” Besok Akan Laporkan Inisial Barus Bos PETI Perusak Lingkungan Kuansing ke Mapolda Riau

Redaksi

Redaksi

Next Post
“Amuk” Besok Akan Laporkan Inisial Barus Bos PETI Perusak Lingkungan Kuansing ke Mapolda Riau

"Amuk" Besok Akan Laporkan Inisial Barus Bos PETI Perusak Lingkungan Kuansing ke Mapolda Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In