• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

PERNYATAAN SIKAP : Atas Nama Athia – Wartawan & Pemilik Akun TikTok @athia.tim.investigasi

Redaksi by Redaksi
November 17, 2025
in Hukrim
0
PERNYATAAN SIKAP : Atas Nama Athia – Wartawan & Pemilik Akun TikTok @athia.tim.investigasi
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuantan Singingi,- Matajagad.com – 17 November 2025

Kronologi laporan keresahan masyarakat terkait, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilyah hukum Polsek Kuantan Mudik, merupakan data yang diterima wartawan Athia dari masyarakat.

I. KRONOLOGI PERISTIWA

1. Sejak awal Juli 2025, saya, Athia, wartawan sekaligus pemilik akun TikTok @athia.tim.investigasi, menerima laporan masyarakat berupa rekaman video, foto, dan koordinat lokasi (sherlock) terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di : Desa Pantai, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

2. Dari keterangan beberapa warga serta informasi internal yang saya terima dari dua anggota aparat penegak hukum, disebutkan adanya dua nama yang diduga berperan sebagai “pengurus lapangan” kegiatan PETI, yaitu Tomi dan Rizal. Informasi ini diterima dalam rangka proses jurnalistik.

3. Pemberitaan terkait PETI saya terbitkan sejak 1 Juli 2025 dan menjadi viral di berbagai media dan platform sosial. Namun hingga September 2025, berdasarkan laporan masyarakat, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan.

4. Pada 19 September 2025, saya melakukan konfirmasi ulang terkait perkembangan penanganan PETI kepada seorang anggota Intel Polsek Kuantan Mudik bernama Sandra melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, Saudara Sandra mengirimkan Rp300.000 ke rekening saya setelah sebelumnya meminta nomor rekening dengan alasan “untuk uang rokok”.dan saya tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu selain dari pernyataan uang rokok

 

5. Pada November 2025, bukti transfer tersebut beredar di TikTok dan dipublikasikan oleh beberapa akun, antara lain : @ary_anggesta, @babygirls_0303, @bismaalayman, @biw4gd

 

Bukti transfer tersebut dipublikasikan tanpa disensor, sehingga berpotensi merugikan nama baik serta keamanan pribadi saya.

6. Salah satu akun turut membuat pernyataan yang berisi fitnah, dengan menuduh saya menerima setoran dari pihak PETI dan menggunakan pemberitaan untuk menekan atau mengancam pihak tertentu. Saya telah meminta klarifikasi, namun hingga rilis ini dibuat belum ada tanggapan.

7. Menyikapi beredarnya bukti transfer tersebut, saya melakukan klarifikasi terbuka, begitu juga kepada Saudara Sandra melalui grup WhatsApp.

 

Saya menanyakan : asal-usul uang tersebut,

alasan bukti transfer bisa tersebar,

serta apakah Saudara Sandra mengenal akun TikTok dimaksud.

 

Saudara Sandra membantah mengenal akun tersebut, dan menyatakan bahwa pengurus lapangan aktivitas PETI adalah Tomi dan Rizal. Saya menegaskan bahwa saya tidak memiliki hubungan atau urusan apa pun dengan keduanya.

8. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas PETI terus berkembang:

Juli: belasan rakit

September: ±50 rakit

November: diduga meningkat hingga ±300 rakit serta adanya alat berat

 

Terdapat pula laporan tentang dugaan pungutan mingguan yang diterima pihak tertentu. Informasi ini saya sampaikan hanya sebagaimana diterima dari warga, bukan sebagai kesimpulan hukum.

9. Dalam beberapa kesempatan, meski telah dilakukan razia oleh aparat gabungan, warga kembali mengirimkan bukti bahwa kegiatan PETI tetap beroperasi keesokan harinya.

10. Selama bertahun-tahun menjalankan tugas jurnalistik investigatif, saya dan keluarga kerap mendapat : intervensi, intimidasi, hinaan,tekanan,

hingga kunjungan langsung ke rumah oleh pihak-pihak yang merasa terganggu pemberitaan.

Kondisi ini telah menimbulkan trauma bagi keluarga saya.

 

II. PERNYATAAN RESMI SAYA SEBAGAI WARTAWAN

1. Saya melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjalankan fungsi kontrol sosial, verifikasi fakta, dan pelayanan informasi kepada publik.

 

2. Seluruh pemberitaan yang saya terbitkan didasarkan pada: laporan warga, rekaman video, foto,

Bukti lokasi serta keterangan dari sumber terpercaya.

3. Fakta transaksi sebesar Rp300.000 yang dikirim oleh Saudara Sandra adalah bukti yang dapat diverifikasi. Saya tidak mengetahui alasan dan motif penyebaran bukti transfer tersebut pada beberapa akun TikTok.

4. Tuduhan yang dilakukan oleh akun tertentu bahwa saya menerima setoran dari pemain PETI atau memakai pemberitaan sebagai alat ancaman adalah fitnah, tidak berdasar, dan merusak nama baik profesi pers.

5. Saya meminta pihak Kepolisian, TNI, instansi daerah, dan institusi pusat agar:

melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas PETI tersebut

melakukan tindakan tegas terhadap para pemodal,

menindak oknum yang terlibat atau yang mencoba membungkam jurnalis,

serta memberikan perlindungan hukum kepada saya sebagai wartawan sesuai amanat UU Pers.

 

III. LANDASAN HUKUM

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2): Hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 4 ayat (3): Jaminan tidak ada penyensoran dan pembredelan.

Pasal 8: Perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk terkait aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

3. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. 19/2016)

Pasal 27 ayat (3): Larangan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal 29: Larangan ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

4. KUHP Pasal 310–311

Mengatur tentang delik pencemaran nama baik dan fitnah.

5. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Melarang PETI dan memberi sanksi pidana bagi pelaku serta pihak yang memfasilitasi.

6. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Melarang kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.

 

IV. PERMINTAAN TINDAKAN RESMI

Saya, Athia, meminta:

“Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh      aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, kecamatan Kuantan mudik, kabupaten Kuantan Singingi”

“Penyelidikan mengenai beredarnya bukti transfer yang menyeret nama saya”

“Pemeriksaan terhadap akun-akun TikTok yang menyebarkan fitnah dan data pribadi saya”

“Perlindungan hukum dari TNI–POLRI mengingat ancaman dan tekanan yang saya alami”

“Penindakan tegas terhadap pemodal, pengurus lapangan, maupun oknum yang diduga terlibat atau membackup kegiatan ilegal tersebut”

 

V. PENUTUP

Saya menegaskan bahwa seluruh aktivitas investigasi dan pemberitaan yang saya lakukan berlandaskan data, fakta lapangan, serta laporan warga masyarakat.

Saya akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial sesuai aturan hukum, dan saya berharap adanya dukungan masyarakat serta perlindungan dari negara agar saya dan keluarga dapat menjalani kehidupan dengan aman.

 

Demikian pernyataan ini dan saya buat sebagai bentuk klarifikasi publik, dokumentasi formal, serta permohonan perlindungan hukum. (MO/MJ)

 

Hormat saya, Athia

Wartawan & Pemilik Akun TikTok @athia.tim.investigasi

338
Previous Post

Aksi Ilegal BBM Bersubsidi di Pekanbaru: Gudang di Simpang Beringin Dibidik

Next Post

Police Goes To School, Kapolsek Siak Hulu Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 4 Siak Hulu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Police Goes To School, Kapolsek Siak Hulu Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 4 Siak Hulu

Police Goes To School, Kapolsek Siak Hulu Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 4 Siak Hulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In