• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Illegal Logging Marak di Kuantan Mudik, Respon Kapolres Kuansing Dipertanyakan??

Redaksi by Redaksi
November 28, 2025
in Hukrim
0
Illegal Logging Marak di Kuantan Mudik, Respon Kapolres Kuansing Dipertanyakan??
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuansing, Riau – Matajagad.com – Penebangan atau pembalakan liar secara tidak sah atau melanggar aturan, sering disebut dengan istilah, Illegal Logging (Ilog). Namun, meskipun melanggar aturan, tetap saja para Pelaku Ilegal Logging melakukan kegiatan penebangan atau pembalakan liar. Penegakan hukum yang lemah, Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga dapat disuap, jadi “pintu” bagi para pelaku ilog semakin leluasa merusak kawasan hutan.

Hal seperti ini dapat dilihat di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau. Meski telah dilaporkan beberapa waktu yang lalu, Awak Media kembali menyaksikan aktifitas dugaan ilegal logging di sejumlah titik Sawmill di Desa Kasang, diantaranya ; sawmill milik H Amir dan Puri diduga bebas beraktifitas tanpa tersentuh hukum. Rabu (26/11/2025).

Mirisnya, hasil pantauan di lapangan, lokasi pabrik atau fasilitas penggergajian kayu gelondongan (sawmill) tersebut, berada tidak jauh dari Kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, sekira 2 Km.

Padahal, secara kasat mata dapat dilihat (dokumentasi media-red) bahwa kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau dinilai telah mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Direktur Media IntelijenJendral.com, Athia menyampaikan, Ia menduga ada keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa Sawmill tersebut.

Diungkapkannya, bahwa seluruh dugaan ini telah disampaikannya melalui berbagai saluran, mulai dari pemberitaan di puluhan media online, unggahan ke media sosial, hingga pengiriman pesan ke sejumlah Pejabat dan grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.

Dalam keterangannya, Athia menyebut bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan tautan pemberitaan, foto, video, serta titik lokasi dugaan praktik ilegal logging maupun PETI kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Athia, hingga lebih dari dua bulan tidak ada respon yang diterima.

Athia juga menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini pesan tersiar tersebut tidak kunjung memperoleh respon

Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku kerap menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, dengan harapan dapat tersampaikan kepada pejabat terkait. Ia menilai kurangnya respon terhadap laporan-laporan pers dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu.

Athia menegaskan bahwa publikasi yang ia sampaikan selama ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Media ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme, transparansi, serta integritas.

LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

Mengatur larangan:

Kegiatan pembalakan liar (ilegal logging)

Pengangkutan, penguasaan, dan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah

Pendirian/pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin

Sanksi:
Pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, tergantung jenis pelanggaran.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialih fungsikan secara ilegal, ditebang tanpa izin, atau digarap menjadi kebun secara tidak sah.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin), diatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP/IUPK.
Sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur tugas pokok Polri:

Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
Menegakkan hukum dan Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Polri wajib bertindak profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pers.

5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Zat wajib:

Berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang

Melayani masyarakat tanpa diskriminatif

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menegaskan:

Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial

Narasumber termasuk pejabat publik berkewajiban memberikan informasi sebagai bentuk transparansi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum.

Tim/red

235
Previous Post

DOSEN FAKULTAS HUKUM UNILAK BERI PENYULUHAN HUKUM DI SMA NEGERI 2 DUMAI

Next Post

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In