Kuantan Singingi,-Matajagad.com, 14 Desember 2025
Terkait Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sentajo Raya, Kuantan Singingi
Kepada Yth.
1. Kapolda Riau
2. Kapolri (Mabes Polri)
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Di –Tempat.
Dengan hormat :
Kami dari Media Intelijen Jendral.com menyampaikan laporan resmi terkait masih beroperasinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Simpang TPA, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 13 Desember 2025, ditemukan puluhan unit rakit PETI yang masih aktif beroperasi. Lokasi aktivitas tersebut hanya berjarak sekitar 15 menit dari Kantor Polres Kuansing, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Aktivitas PETI ini telah:
1. Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,-.
2. Melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
3. Mengancam keselamatan jiwa masyarakat, mengingat aktivitas PETI di Kuantan Singingi telah berulang kali menimbulkan korban meninggal dunia, termasuk kejadian terbaru di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Laporan dan konfirmasi disertai bukti foto, video, titik koordinat GPS, dan dokumentasi lokasi telah disampaikan kepada Kapolres Kuantan Singingi dan Kanit Tipiter Polres Kuansing, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons atau klarifikasi resmi.
Kami menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI berpotensi menimbulkan:
Kerusakan lingkungan permanen,
Hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,
Dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Polda Riau, Mabes Polri, dan KLHK untuk:
1. Menurunkan tim khusus melakukan penindakan dan penertiban PETI di wilayah Sentajo Raya.
2. Melakukan audit dan evaluasi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
3. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang membekingi.
4. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kami menegaskan bahwa Media Intelijen Jendral.com menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan terus memberitakan fakta lapangan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ATHIA
Direktur Media & Wartawan
Media Intelijen Jendral.com
Domisili: Teluk Kuantan, Kuantan Singingi
Kontak: (082381810471)
(Tim Red)

















