Pekanbaru – Matajagad.com – Terendus dugaan SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai di Jalan Pasir Putih Nomor 9, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau selain melayani Truk Pengangkut Batubara dan Tronton kayu balak juga diduga melayani mobil langsir para Mafia untuk mengisi solar subsidi Jenis Bio solar.
“Fakta mengungkapkan, SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.apa lagi di duga kuat banya mobil truk langsir yang biyasa digunakan para Mapia minyak ikut mengantri di SPBU tersebut”
Pada saat di komfirmasi Senin 15/12/2025 salah satu security menjelaskan,kami tidak tahu yang mana ituh mobil langsir kami hanya mengisi sesuai barcot asal ada barkot kita isi, “ucapnya.sambil sedikit tersenyum”
Padahal bukan rahasia umum lagi terkait mobil – mobil yang mengantri untuk mengisi BBM jenis Solar di SPBU tersebut jelas mobil langsir para Mafia minyak,
Pidana Bagi Pelanggar Penyalahgunaan BBM
SPBU yang mengisi mobil langsir para mafia minyak dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Administrasi dari Pertamina
Surat teguran/peringatan: Langkah pertama yang diberikan kepada SPBU yang pertama kali terindikasi melanggar.
Skor sing: Pengurangan skor kinerja SPBU selama jangka waktu tertentu (misalnya satu minggu), yang dapat mempengaruhi kebijakan pemasokan dan layanan.
Penghentian pasokan sementara: Berupa penghentian alokasi BBM bersubsidi selama beberapa hari hingga satu bulan, tergantung tingkat kesalahan.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin: Sanksi paling berat untuk SPBU yang melakukan pelanggaran berulang atau serius, yang berarti SPBU tidak lagi berhak menjual BBM dari Pertamina.
Selain sanksi administrasi, SPBU yang terbukti terlibat penyelewengan BBM bersubsidi kepada mafia minyak juga dapat diproses secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
• Penjara paling lama 6 tahun.
• Denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Penyelewengan BBM bersubsidi ini dianggap merusak kepentingan publik karena BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah justru diambil alih oleh spekulan atau mafia minyak untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal”
Kami meminta kepada BPH MiGAS segera bertindak. Daripada meresahkan secara berkepanjangan ada baiknya SPBU ditutup secara permanen. (MO/MJ)
Rilis : Asep Saeful

















