• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Terendus Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU 14. 284. 689 Pandau

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2025
in Hukrim
0
Terendus Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU 14. 284. 689 Pandau
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru – Matajagad.com – Terendus dugaan SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai di Jalan Pasir Putih Nomor 9, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau selain melayani Truk Pengangkut Batubara dan Tronton kayu balak juga diduga melayani mobil langsir para Mafia untuk mengisi solar subsidi Jenis Bio solar.

 

“Fakta mengungkapkan, SPBU Nomor 14.284.689 Simpang Pandau Permai jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.apa lagi di duga kuat banya mobil truk langsir yang biyasa digunakan para Mapia minyak ikut mengantri di SPBU tersebut”

 

Pada saat di komfirmasi Senin 15/12/2025 salah satu security menjelaskan,kami tidak tahu yang mana ituh mobil langsir kami hanya mengisi sesuai barcot asal ada barkot kita isi, “ucapnya.sambil sedikit tersenyum”

 

Padahal bukan rahasia umum lagi terkait mobil – mobil yang mengantri untuk mengisi BBM jenis Solar di SPBU tersebut jelas mobil langsir para Mafia minyak,

 

Pidana Bagi Pelanggar Penyalahgunaan BBM

SPBU yang mengisi mobil langsir para mafia minyak dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sanksi Administrasi dari Pertamina

Surat teguran/peringatan: Langkah pertama yang diberikan kepada SPBU yang pertama kali terindikasi melanggar.

​

Skor sing: Pengurangan skor kinerja SPBU selama jangka waktu tertentu (misalnya satu minggu), yang dapat mempengaruhi kebijakan pemasokan dan layanan.

​

Penghentian pasokan sementara: Berupa penghentian alokasi BBM bersubsidi selama beberapa hari hingga satu bulan, tergantung tingkat kesalahan.

​

Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin: Sanksi paling berat untuk SPBU yang melakukan pelanggaran berulang atau serius, yang berarti SPBU tidak lagi berhak menjual BBM dari Pertamina.

 

 

Selain sanksi administrasi, SPBU yang terbukti terlibat penyelewengan BBM bersubsidi kepada mafia minyak juga dapat diproses secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:

• Penjara paling lama 6 tahun.

​  • Denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

“Penyelewengan BBM bersubsidi ini dianggap merusak kepentingan publik karena BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah justru diambil alih oleh spekulan atau mafia minyak untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal”

 

Kami meminta kepada BPH MiGAS segera bertindak. Daripada meresahkan secara berkepanjangan ada baiknya SPBU ditutup secara permanen. (MO/MJ)

 

Rilis : Asep Saeful

180
Previous Post

LAPORAN RESMI & PERMOHONAN TINDAKAN HUKUM

Next Post

Peran Mahasiswa Pecinta IMAPALA UHAMKA dan Civitas Kampus Peduli Sumatera

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peran Mahasiswa Pecinta IMAPALA UHAMKA dan Civitas Kampus Peduli Sumatera

Peran Mahasiswa Pecinta IMAPALA UHAMKA dan Civitas Kampus Peduli Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In