Kampar, Riau – Matajagad.com – Aksi teror terhadap rumah wartawan Nanda Saputra Gulo menuai kecaman keras. Penasihat hukum korban, Sapala Sibarani, SH, menegaskan bahwa tindakan intimidatif yang terjadi pada malam hari itu bukan sekadar gangguan keamanan, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Menurut Sapala, kliennya didatangi oleh pihak tak dikenal dengan cara yang tidak wajar dan tidak manusiawi, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan mendalam bagi keluarga korban. “Klien kami merasa terancam. Ini bukan peristiwa biasa. Ada intimidasi yang nyata,” tegasnya.(14/2/2026)
Ia menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya sistematis untuk membungkam kerja jurnalistik, terlebih jika dikaitkan dengan pemberitaan yang tengah disorot publik. Teror terhadap wartawan, kata dia, tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan pers adalah hak asasi yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada siapa pun yang mencoba menekan atau mengintimidasi jurnalis karena karya pemberitaannya,” ujar Sapala.
Atas peristiwa itu, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar dengan Nomor: LP/B/61/11/2026/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 13 Februari 2026.
Penasihat hukum mendesak Kapolres Kampar untuk segera bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menuntut agar pelaku segera diidentifikasi, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolres Kampar memberikan perlindungan maksimal kepada klien kami serta memastikan tidak ada lagi bentuk intimidasi serupa. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan demi menjamin keselamatan dan hak-hak klien kami,” tutup Sapala.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman masyarakat, sekaligus menjaga marwah kebebasan pers di daerah.
Tim/red

















