Kampar, Riau – ||Matajagad.com – Aktivitas tambang Galian C pasir ilegal di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, terus beroperasi tanpa izin dan tidak tersentuh hukum. Hal ini memicu sorotan publik dan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Tambang ilegal ini diduga milik Rido dan telah beroperasi lama, menyebabkan kerusakan lingkungan, abrasi sungai, dan mengancam keselamatan warga sekitar. Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, tidak merespon konfirmasi wartawan terkait temuan ini, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di daerah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 9 Maret 2026, belum ada respon dari Kapolsek Tambang
•Kerusakan lingkungan dan abrasi sungai
•Mengancam keselamatan warga sekitar
•Merugikan negara melalui pajak dan royalti yang tidak dibayar
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020_ tentang Penambangan tanpa Izin
Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2009_ tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2013_ tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menjaga lingkungan. Tim/red

















