Indragiri Hulu – Matajagad.com – Polemik proyek pembangunan sistem irigasi senilai sekitar Rp8,2 miliar di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu kian memanas. Setelah keluhan masyarakat mengenai tidak maksimalnya fungsi pompa irigasi mencuat ke publik, hingga kini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hulu belum juga memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi media.
Sikap bungkam pejabat yang memiliki kewenangan teknis terhadap proyek tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara itu seharusnya dapat menjawab kebutuhan air pertanian warga.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi berbeda. Sejumlah warga menyebut pompa yang dibangun untuk menyuplai air dari Sungai Indragiri tidak mampu berfungsi maksimal ketika debit air sungai menurun.
“Kalau air sungai surut, pompanya seperti tidak kuat menyedot air. Air yang masuk ke saluran irigasi sangat sedikit,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi proyek. (4/3/2026)
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa perencanaan teknis proyek belum sepenuhnya memperhitungkan fluktuasi debit Sungai Indragiri yang secara musiman memang kerap mengalami penurunan pada musim kemarau.
Proyek Miliaran, Fungsi Dipertanyakan :
Dalam pembangunan sistem irigasi berbasis pompa, sejumlah aspek teknis seperti kapasitas pompa, posisi intake, kedalaman pengambilan air, serta analisis tinggi muka air minimum seharusnya menjadi dasar utama dalam perencanaan.
Jika pompa tidak mampu bekerja saat debit air rendah, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa perencanaan proyek tidak sepenuhnya berbasis pada kajian teknis yang komprehensif.
Situasi ini membuat publik mulai mempertanyakan kualitas perencanaan serta mekanisme pengawasan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Muncul Dugaan Persoalan Pembayaran Pekerja :
Di tengah polemik teknis tersebut, redaksi juga menerima informasi terkait dugaan persoalan pembayaran terhadap sejumlah pekerja yang terlibat dalam pembangunan proyek irigasi itu.
Informasi ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Namun jika benar terjadi, persoalan tersebut dapat memperkuat indikasi adanya problem dalam tata kelola proyek.
Dalam banyak kasus pembangunan infrastruktur, persoalan pembayaran tenaga kerja kerap menjadi salah satu tanda adanya masalah dalam manajemen proyek.
Diamnya Kadis Perkim Picu Spekulasi :
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perkim Kabupaten Indragiri Hulu untuk meminta penjelasan terkait berbagai persoalan tersebut, termasuk mengenai:
•Perencanaan teknis pompa irigasi
•Mekanisme pengawasan proyek
•Status serah terima pekerjaan (PHO atau FHO)
•Tanggapan atas keluhan masyarakat
•Klarifikasi terkait dugaan persoalan pembayaran pekerja
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap tidak memberikan respon terhadap permintaan konfirmasi media memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah sikap tersebut merupakan bentuk ketidaksiapan memberikan penjelasan kepada publik atau justru ada upaya menghindari sorotan pemberitaan.
Potensi Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Anggaran
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, pembangunan infrastruktur wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan serta hasil penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Apabila suatu proyek yang telah menyerap anggaran miliaran rupiah tidak mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan lainnya.
Ujian Transparansi Pemerintah Daerah
Proyek irigasi di Desa Teluk Sejuah pada awalnya digadang-gadang menjadi solusi bagi kebutuhan air pertanian masyarakat di kawasan tersebut. Namun kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pembangunan yang dilakukan.
Di tengah sorotan publik yang terus menguat, masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai kondisi sebenarnya dari proyek tersebut.
Redaksi kembali menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perkim Kabupaten Indragiri Hulu maupun pihak kontraktor pelaksana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/red

















