Pekanbaru, Matajagad.com – 19 Maret 2026 Dugaan tindakan tidak profesional di lingkungan Polda Riau mencuat ke publik setelah seorang wartawan mengaku mengalami perampasan telepon genggam (HP) dan ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di ruang mediasi lantai dua Mapolda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini terjadi dalam proses penanganan kasus dugaan penculikan anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika seorang penyidik bernama Waldy, yang diduga sebagai penyidik pembantu, mengundang ayah sambung korban berinisial AS untuk menghadiri pertemuan di Mapolda Riau. Pertemuan tersebut disebut bertujuan untuk membahas laporan korban berinisial IT, seorang bayi berusia delapan bulan yang diduga menjadi korban penculikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penculikan terjadi di wilayah Kecamatan Tambang, Tarai Bangun. Tiga orang terlapor berinisial DL, AT, dan AY diduga mengambil paksa bayi tersebut dari gendongan ibu sambung korban, ER, di kediaman keluarga korban.
Setibanya di lokasi, ayah korban diarahkan ke ruang mediasi di lantai dua. Namun, suasana berubah tegang ketika seorang perwira polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Weni Hartati, yang diduga menjabat sebagai Kanit Reskrim PPA, menyatakan keberatan atas tujuan kedatangan pihak korban.
“Kalau bukan untuk mediasi, bubar saja!” ujar Kompol Weni Hartati dengan nada tinggi, sebagaimana disampaikan saksi kepada wartawan.
Ancaman Terjadi di Depan Aparat
Situasi semakin memanas ketika pihak keluarga terlapor turut hadir di ruangan tersebut. Ayah terlapor berinisial T.PL bersama anaknya RBP diduga melontarkan tantangan terbuka kepada ayah korban yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Ajakan berkelahi tersebut disampaikan dengan nada tinggi, disertai tindakan emosional seperti menampar meja, membanting map, dan berteriak di dalam ruang mediasi, tepat di hadapan aparat kepolisian dan penyidik yang sedang berada di lokasi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 13.23 WIB.
Meski mendapat provokasi, wartawan tersebut memilih menolak ajakan berkelahi dan tetap menempuh jalur hukum.
Perampasan HP Saat Meliput
Dalam situasi tersebut, wartawan yang sedang melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus menjalankan tugas jurnalistik mencoba mendokumentasikan kejadian. Ia mengaku telah menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Namun, upaya dokumentasi itu berujung pada insiden perampasan. HP milik wartawan diduga dirampas secara paksa oleh Kompol Weni Hartati, bahkan hampir terjatuh akibat tindakan tersebut.
Tindakan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta penghalangan kerja jurnalistik.
Laporan Ditolak, Korban Tempuh Jalur Propam
Tidak hanya itu, saat mencoba membuat laporan di SPKT Polda Riau, korban mengaku laporannya sempat ditolak oleh oknum polisi yang diduga bertugas di unit reserse, tanpa memberikan identitas jelas.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan online Propam Mabes Polri. Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah pemeriksaan (Sprin) oleh Paminal Polda Riau.
Namun, korban belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengalami kecelakaan ringan di rumah.
Akan Tempuh Jalur Pidana
Korban menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan beberapa dugaan tindak pidana, antara lain:
Pengancaman (terkait ajakan berkelahi di dalam kantor polisi),
Perbuatan melawan hukum,
Serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut beberapa aspek penting, yakni:
Integritas aparat penegak hukum,
Perlindungan terhadap korban anak,
Serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait insiden tersebut.
Bersambung…!!
Tim: Kontrol Sosial Investigasi Media

















