Siak, Riau – matajagad.com – 26 Maret 2026
Perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh Heppynes Hia kini memasuki tahap lanjutan.
Aparat penegak hukum telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2 dengan Nomor: B/17/III/Res.1.6./2026 tertanggal 18 Maret 2026. Surat tersebut telah diterima oleh pelapor pada Kamis, 26 Maret 2026.
Penerbitan SP2HP A2 ini menjadi tanda bahwa proses penyidikan terus berjalan dan mulai menunjukkan kemajuan.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menguraikan sejumlah langkah yang telah dilakukan, sekaligus mengindikasikan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Sejumlah tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik di antaranya adalah pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau pada 19 Februari 2026, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta gelar perkara di tingkat Polsek Sungai Mandau.
Ke depan, penyidik berencana melakukan gelar perkara di tingkat Polres Siak guna memperkuat konstruksi hukum serta memperdalam penanganan kasus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak terlapor berpotensi menghadapi proses hukum pidana. Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait.
Heppynes Hia selaku pelapor menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai telah bekerja secara profesional dan responsif. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya.
“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sungai Mandau, atas perkembangan laporan ini. Harapan kami, keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum dan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain laporan utama, pelapor juga telah mengajukan laporan tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang masih berkaitan dengan peristiwa awal.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Siak pada 3 Maret 2026.
Di sisi lain, terdapat pula dugaan tindakan perampasan barang milik pelapor yang terjadi pada 4 dan 5 Maret 2026.
Dalam peristiwa tersebut, terlapor bersama beberapa pihak lainnya diduga mengambil satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, serta barang elektronik berupa kulkas dan televisi. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polsek Sungai Mandau.
Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan seluruh laporan yang ada sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Keluarga korban berharap, dengan berjalannya proses ini, keadilan dapat segera ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. tim/red(MO/MJ)

















