Kuantan Singingi, Riau – Matajagad.com – 30 Maret 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik kian mengkhawatirkan dan memicu sorotan tajam publik. Meski berstatus ilegal, praktik pertambangan tersebut diduga terus berlangsung secara masif dan terbuka tanpa penindakan hukum yang signifikan.
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi tim wartawan di lapangan, hingga Senin, 30 Maret 2026, aktivitas PETI masih beroperasi aktif di sejumlah titik, termasuk di Desa Setiang, Desa Pantai, dan Lubuk Ramo. Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi video berbasis kamera GPS yang menunjukkan aktivitas berlangsung secara terang-terangan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik PETI ini telah berlangsung lebih dari enam bulan terakhir dan semakin meluas. Ironisnya, meskipun sempat dilakukan beberapa kali penertiban, langkah tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh aktor utama maupun jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Publik pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Kuantan Mudik, yang dinilai belum mampu mengendalikan maraknya aktivitas PETI selama masa jabatannya.
Lebih jauh, masyarakat menilai bahwa tindakan penertiban yang dilakukan selama ini cenderung bersifat formalitas dan tidak memberikan efek jera. Alih-alih berkurang, aktivitas PETI justru dilaporkan semakin menggila dan menyebar ke berbagai titik baru.
Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, publik mendesak adanya langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk:
– Mengusut tuntas dugaan aktor dan jaringan di balik aktivitas PETI
– Menindak tegas pelaku tanpa tebang pilih
– Melakukan pengawasan berkelanjutan di wilayah rawan PETI
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus
Tim/ red/MO/MJ

















