PEKANBARU – Matajagad.com ||1 Juni 2026
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali berada di persimpangan jalan. Putra seorang bupati terjaring dalam kasus yang berkaitan dengan narkoba, dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan, namun tidak berujung pada proses pidana yang lebih berat. Sebaliknya, yang muncul adalah rekomendasi rehabilitasi dan kebebasan dari ruang tahanan.
Di tengah kondisi tersebut, pertanyaan publik meledak di berbagai ruang diskusi: apakah hukum benar-benar bekerja secara setara, atau status sosial dan kedekatan dengan kekuasaan masih menjadi faktor yang menentukan nasib seseorang? (1/6)
Penjelasan resmi aparat mengenai hasil asesmen memang telah disampaikan. Namun bagi sebagian masyarakat, jawaban tersebut belum cukup meredam kecurigaan. Justru sebaliknya, muncul gelombang pertanyaan baru yang semakin sulit diabaikan.
Jika kasus serupa menimpa anak petani, buruh, atau masyarakat biasa, apakah hasilnya akan sama?
Jika yang diamankan bukan keluarga pejabat, apakah prosesnya akan berakhir dengan rehabilitasi?
Jika semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, mengapa publik tetap meragukan hasilnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini bergema lebih keras daripada konferensi pers mana pun.
Kasus ini tidak lagi hanya berbicara tentang seorang pemuda yang terjaring persoalan narkoba. Kasus ini telah berubah menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dan kredibilitas pemerintahan daerah.
Sampai hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi kekuasaan atau praktik kolusi dalam penanganan perkara tersebut. Namun dalam politik dan hukum, persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan fakta. Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, maka setiap keputusan akan dibaca dengan kecurigaan.
Karena itu, satu-satunya cara menghentikan spekulasi adalah keterbukaan total. Buka fakta. Buka kronologi. Buka dasar hukum. Buka seluruh proses kepada publik.
Sebab yang sedang diadili hari ini bukan hanya seorang anak pejabat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang nama belakang, jabatan, maupun lingkaran kekuasaan.***(Red)

















