• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Viral!!Pihak Asuransi PT. Sompo Bersikukuh Tidak Mau Membayar Klaim Asuransi Nasabahnya.

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2024
in Hukrim
0
Viral!!Pihak Asuransi PT. Sompo Bersikukuh Tidak Mau Membayar Klaim Asuransi Nasabahnya.
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Matajagad – |Pekanbaru – PT. Sompo Insurance Indonesia disebut PT. Sompo digugat oleh nasabah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dikarenakan melakukan wanprestasi atau tidak membayarkan klaim asuransi kepada nasabah yang merupakan haknya.

Dalam proses persidangan yang sudah berjalan beberapa kali, pihak PT. Sompo bersikukuh tidak mau membayar klaim asuransi yang diajukan nasabah, sehingga hal ini membuat rasa tidak percaya terhadap pihak asuransi, apalagi asuransi ini ditunjuk dan merupakan mitranya CIMB NIAGA AUTO FINANCE yang merupakan tempat nasabah mengajukan leasing atau pembiayaan, dengan adanya itikad tidak baik tersebut, maka persoalan ini diajukan ke pengadilan, yang mana Elsye Adella sebagai Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat dan menghadirkan 2 orang saksi dan 1 orang ahli bernama Reza Mukti Wijaya, S.H., AAPAI yang merupakan Pialang dan Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, demikian info dari pihak Penggugat yang dalam hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Hendry Gunawan, S.H., M.H.

Sementara itu Bapak Arman Ali selaku ayah dari nasabah Elsye Adella (Penggugat) didampingi Tim Kuasa Hukum dari Hendry Gunawan SH, MH., yang juga merupakan Ketua DPC PERSADI Pekanbaru menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan karena pihak PT. Sompo selaku Tergugat I tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh kliennya selaku nasabah PT. Sompo Insurance Indonesia dan selanjutnya Tergugat II yaitu CIMB NIAGA AUTO FINANCE selaku kuasa tertanggung juga tidak sungguh-sungguh dan tidak maksimal memperjuangkan klaim asuransi kliennya, sehingga hilang trust atau kepercayaan disini baik kepada leasing maupun kepada asuransi, sebab yg menunjuk pihak asuransi adalah dari leasing CIMB NIAGA AUTO FINANCE Pekanbaru selaku mitranya bisnisnya.

Sesuai dengan perjanjian kontrak yang mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi dan terkuat di dalam Polis berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUH-Perdata dan asas pacta sunt servanda.

Kuasa Hukum Elsye Adella pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT. Sompo karena ingkar janji untuk membayarkan klaim asuransi akibat insiden kecelakaan mobil sebesar Rp. 383.775.000.-

Senada dengan itu, Gunawan SH MH., menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya di karenakan Pajak Kendaraan (STNK) mati, Sedangkan di dalam kesepakatan yang di buat tidak pernah di bunyikan hal seperti itu, sebagaimana contoh sebelum kejadian dari Klien kami ini, ada juga nasabah PT. Sompo yang mengalami hal yang sama, Saat klaim asuransi pajak yang bersangkutan juga mati, tetapi saat di klaim bisa di realisasikan oleh pihak PT. Sompo.

Dicontohkan Gunawan, tentang asuransi kenderaan di tempat lain, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, apalagi klaim itu dalam bentuk All Risk atau Total Lost Only.

Dalam hal ini Gunawan menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan Peristiwa kecelakaan kepada pihak kepolisian serta melampirkan kronologis dan total nilai kerugian yang di timbulkan dari kejadian tersebut.

Masih dalam keterangan persnya, Gunawan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya, dan pihak PT. Sompo membayarkan kewajiban kepada nasabah yang merupakan haknya.

Terlebih lagi dalam hal ini pihak nasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan premi sebagaimana kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak untuk periode 4 tahun yang masih berjalan karena insiden kecelakaan terjadi pada periode tahun kedua dan tentunya kliennya pun harus mendapatkan haknya.

*Jurnalis* tim

247
Previous Post

Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Membantah Keras Pemberitaan Media Yang Menyebut Personilnya Aniaya Warga Desa Sekayan

Next Post

Peduli Dunia Pendidikan, AMI Siap Kawal dan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Ke Mapolda Riau

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peduli Dunia Pendidikan, AMI Siap Kawal dan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Ke Mapolda Riau

Peduli Dunia Pendidikan, AMI Siap Kawal dan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Ke Mapolda Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In