Kampar, ||Matajagad.com – Skandal ilegal logging besar di Teratak Buluh kembali jadi sorotan. Puluhan tahun beraktivitas, sebanyak 17 titik sawmill ilegal di Teratak Buluh Kabupaten Kampar – Riau bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, usaha haram ini diduga kuat dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang menerima setoran rutin.
Investigasi tim media ( 22 / 9 / 2025 ) aktivitas ilegal ini berjalan mulus, mengindikasikan kinerja Kapolres Kampar yang sangat buruk. “Sumber tepercaya mengungkapkan bahwa sawmill ini hanya terusik jika ada pemberitaan media yang viral, razia cuma pura-pura, setelah itu buka lagi, “ungkapnya”
“Kayu-kayu yang diolah di shawmil ilegal ini diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak dan Hutan Rimba Baling, kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi”
Akibat perambahan hutan Cagar Biosfer Giam Siak dan Rimba Baling, kini kawasan hutan sebagian disulap menjadi kebun sawit, fenomena ini menunjukkan betapa lemahnya aparat penegak hukum di negri ini. Diduga kuat lemahnya aparat penegak hukum disebabkan tergiur tawaran sejumlah uang setoran dari mafia illegal logging
“Berikut nama-nama pemilik sawmill ilegal yang berani disebut oleh sumber : Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung, Iyan Tengkak, Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar, Ado Botuik, Hendri, Epat, Apen, Kaliang, Akmal”
Sumber juga menyebutkan adanya dugaan uang setoran kepada oknum Ninik Mamak sebesar Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) serta ikut menyeret nama oknum aparat penegak hukum yang turut menerima sejumlah uang setoran setiap bulannya.
Masyarakat dan beberapa media mendesak Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang dan Kapolda Riau Irjen Hery Heriawan untuk segera bertindak tegas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.***(MO/MJ)

















