Kandis,- |Matajagad.com,-Dugaan ada nya penimbun BBM jenis Pertalite di jalan lintas sumatra Kandis kabupaten Siak sinyalir kebal hukum (25/9/24).
Jelas sekali penimbun BBM ini beroperasi siang dan malam hari,info yang di dapat dari salah satu warga mengatakan bahwa mereka mengambil Minyak dari provinsi palembang dengan menggunakan armada truk.
“Saya sering lihat truk roda 6 dari arah lintas serta mobil tangki masuk ke gudang tersebut “ucap Rio.
Adapun penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Ada juga mobil Roda empat jenis pick up sebagai Pelansir BBM ini dari gudang membawa puluhan jerigen ke arah Siak dan daerah lain nya”kata Rio
Dijelaskan lagi oleh Rio ini sudah tidak benar semoga pihak penegak hukum dapat bertindak dalam mafia BBM ini,pinta Rio
Kami berharap kepada aparat penegak hukum Polda Riau dan Polri dapat menindak lanjuti gudang tempat penimbunan BBM tersebut.**(red)

“Saya sering lihat truk roda 6 dari arah lintas serta mobil tangki masuk ke gudang tersebut “ucap Rio.















