• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Kabar Dugaan Penimbunan Solar oleh Supervisor SPBU Berinisial K adalah Hoaks dan Tendensius

Redaksi by Redaksi
Mei 3, 2025
in Hukrim
0
Kabar Dugaan Penimbunan Solar oleh Supervisor SPBU Berinisial K adalah Hoaks dan Tendensius
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelalawan, ||Matajagad.com – Dikutip dari pemberitaan hariansuluh.com, Beredar sebuah pemberitaan dari media online AnugrahPost.com yang menyebutkan bahwa seorang supervisor SPBU bernama Khairudin, alias Udin, diduga terlibat dalam praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar, tidak terverifikasi, dan bersifat tendensius.

Fakta-fakta yang diperoleh dari pihak-pihak berwenang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun temuan valid yang menunjukkan keterlibatan Khairudin dalam aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan. Nama Khairudin yang dikaitkan sebagai pegawai Pertamina dan pengawas di sejumlah SPBU juga tidak tercatat dalam struktur resmi Pertamina atau daftar tenaga pengawas SPBU yang ditugaskan oleh badan usaha milik negara tersebut.

Bahkan, pihak keluarga dan rekan kerja Khairudin menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dan mengandung banyak informasi yang tidak dapat diverifikasi. “Kami minta media untuk bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Jangan membuat berita berdasarkan asumsi atau demi kepentingan tertentu,” ujar salah satu rekan Khairudin yang enggan disebutkan namanya.

Terkait klaim bahwa Khairudin menawarkan “sagu hati” kepada wartawan, hal ini juga tidak disertai bukti valid dan terkesan sebagai upaya membangun opini negatif. Selain itu, penggunaan istilah seperti “arogan”, “tidak kooperatif”, hingga narasi yang menyebut dirinya “mempermainkan media” dinilai tidak memenuhi unsur jurnalistik yang adil dan berimbang.

Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang.

Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sejumlah pihak mengecam pemberitaan tersebut dan mendesak AnugrahPost.com untuk meminta maaf serta mencabut artikel yang dimaksud karena berpotensi menjadi fitnah dan pembunuhan karakter. “Berita itu tidak memenuhi standar verifikasi. Sangat jelas tendensius dan berupaya membentuk opini buruk terhadap individu tanpa dasar kuat,” kata seorang aktivis LSM yang turut memantau kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari AnugrahPost.com terkait sumber data, bukti, maupun proses verifikasi yang dilakukan dalam menerbitkan berita tersebut.

106
Previous Post

Polsek Siak Hulu Laksanakan Giat Jum’at Curhat Dan Jumat Berkah “From Door To door” Di Desa Tanjung Balam

Next Post

Tetap Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, S.H Hadiri Langsung HUT Ke-22 Desa Tanjung Balam

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tetap Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, S.H Hadiri Langsung HUT Ke-22 Desa Tanjung Balam

Tetap Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, S.H Hadiri Langsung HUT Ke-22 Desa Tanjung Balam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In