Pekanbaru, – Matajagad.com – 27 Oktober 2024 – Dalam kunjungan mendadak oleh tim media ke Kantor Walikota Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB, ditemukan bahwa tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di dalam kantor. Kejadian ini menyoroti masalah kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait jam kerja yang seharusnya dipatuhi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, harus mengindahkan ini, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terkait temuan ini dan memastikan bahwa tindakan disiplin yang sesuai akan diterapkan. “Kami menekankan pentingnya kedisiplinan jam kerja agar pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal,” ujar dhea
Masyarakat Pekanbaru berharap agar peristiwa ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terulang kembali, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Demikianlah berita tentang kejadian ini, yang semoga dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Tim

















