• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Polsek Singingi Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Perzinahan di Desa Pasir Mas

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2024
in Hukrim
0
Polsek Singingi Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Perzinahan di Desa Pasir Mas
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI,– Matajagad.com. Polsek Singingi menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Laporan tersebut diterima pada Kamis (4/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang pelapor berinisial J (42). Dugaan perzinahan tersebut melibatkan dua terlapor, yaitu S (42) dan DP (31), yang dijerat dengan Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan “Kronologi Kejadian Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, J (42), merasa khawatir atas keberadaan istrinya, S (42), yang sudah tidak pulang ke rumah selama satu minggu tanpa memberikan kabar. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, J meminta bantuan kepada dua orang saksi, F (40) dan P (45), untuk mencari keberadaan istrinya. Berdasarkan informasi dari seorang teman di Desa Pasir Mas, diketahui bahwa S sedang berada di sebuah kontrakan bersama seorang pria lain.
Bersama dengan kedua saksi, J mendatangi kontrakan yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, J mendapati istrinya, S (42), bersama DP (31). Ketika ditanya oleh pelapor, S dan DP mengakui bahwa mereka telah berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di kontrakan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dan pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar waktu yang sama. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, J langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polsek Singingi untuk diproses secara hukum.
Tindakan Kepolisian Setelah menerima laporan dari J, Polsek Singingi segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain menerima laporan polisi dari pelapor, melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban, memeriksa para saksi, termasuk pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penemuan kejadian dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.
Saat ini, Polsek Singingi masih mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan penanganan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus dugaan perzinahan ini diancam dengan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan antara salah satu atau kedua pihak yang sudah terikat dalam pernikahan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Polsek Singingi juga menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing.
(*Widya*)
120
Previous Post

Team Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Next Post

PT Agung Bumi Lestari Mengadakan Jumat Berkah

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT Agung Bumi Lestari Mengadakan Jumat Berkah

PT Agung Bumi Lestari Mengadakan Jumat Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In