• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Daerah

Dugaan Skandal CSR PT Riau Petroleum Rokan: Antara Kedermawanan Semu dan Aroma Korupsi

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2025
in Daerah
0
Dugaan Skandal CSR PT Riau Petroleum Rokan: Antara Kedermawanan Semu dan Aroma Korupsi
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Matajagad.com,- Menanggapi dugaan Praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT Riau Petroleum Rokan (RPR) Sekretaris Indonesia Youth Epicentrum Dwi Cahyono sebagai pemuda provinsi riau dan mahasiswa pascasarjana saya siap mengadvokasi kan dugaan ini di Kejati Provinsi Riau, Corporate Social Responsibility yang seharusnya menjadi pilar kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, kini diselimuti awan gelap dugaan penyimpangan serius. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim kami mengungkap serangkaian kejanggalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR, memicu pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas PT RPR, bahkan menyinggung potensi keterlibatan pihak-pihak terkait.

Misteri Dana Yayasan: “Uang Lelah” atau Indikasi Penggelapan?

Fokus utama polemik ini adalah penyaluran dana CSR kepada Yayasan Nursya’bani di Pekanbaru. Ketua Yayasan, Sutarto, secara mengejutkan mengaku menerima bantuan tunai sebesar Rp198 juta, namun dipotong 10% sebagai “uang lelah” oleh perwakilan PT RPR bernama Rendi.

Pengakuan ini diperkuat oleh kesaksian narasumber berinisial “T” yang menyebutkan bahwa Ketua Yayasan hanya mengakui menerima Rp100 juta dari jumlah seharusnya.

Rendi, perwakilan PT RPR, sempat membantah adanya pemotongan, mengklaim bahwa dana disalurkan utuh Rp190 juta. Namun, dalam konfirmasi lanjutan, ia justru mengakui adanya “uang rokok” yang diterimanya, dan siap mengembalikannya jika dianggap bermasalah. Pernyataan yang kontradiktif ini menimbulkan kecurigaan kuat: apakah “uang lelah” atau “uang rokok” ini merupakan praktik lazim dalam penyaluran CSR, ataukah sebuah kedok untuk pemotongan dana sistematis yang merugikan penerima manfaat sesungguhnya?

Ironisnya, tiga kali kunjungan ke Yayasan Nursya’bani tidak menemukan adanya aktivitas belajar mengajar, memunculkan dugaan kuat adanya kolusi antara yayasan dan oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan dari dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial.

Dana CSR Rp3 Miliar untuk Festival Mewah: Prioritas yang Dipertanyakan

Kontroversi semakin melebar dengan terungkapnya dugaan penggunaan dana CSR sebesar kurang lebih Rp3 miliar untuk mendanai Festival Renjana Cita Srikandi dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Riau. Penyelenggara acara (EO) yang berbasis di Jakarta dan dikabarkan memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat tinggi berinisial TK, menimbulkan tanda tanya besar.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, membenarkan bahwa dana CSR dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan daerah. Namun, tindakan pemblokiran akun WhatsApp media oleh SF Hariyanto setelah konfirmasi ini, menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pertanyaan lebih lanjut atau bahkan menutupi informasi yang sensitif. Publik mempertanyakan: pantaskah dana CSR, yang seyogianya untuk program sosial dan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat miskin, justru dialihkan untuk acara seremonial mewah dengan EO dari luar daerah?

Dugaan Pelanggaran Hukum: Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Menanggapi polemik ini, pengamat hukum Johanda Saputra, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki secara menyeluruh aliran dana CSR dan Dana Participating Interest (PI) 10% dari Pertamina Hulu Rokan yang disalurkan ke PT RPR. Ia secara khusus menyoroti beberapa dugaan pelanggaran hukum:

1. Dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP): Terkait pemotongan dana dan potensi penyaluran dana fiktif kepada yayasan.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Pasal 2, 3, dan 5): Apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (mengingat dana PI 10% terkait dengan keuangan daerah/negara) atau penyalahgunaan wewenang, serta praktik suap-menyuap.

3. Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Terkait ketiadaan transparansi dalam penyaluran dana (tunai, bukan rekening resmi) dan akuntabilitas pengelolaan CSR.

Selain itu, temuan dugaan dana pencadangan sebesar Rp900 miliar pada tahun 2024 di PT RPR, di tengah kondisi defisit anggaran Riau, semakin memperburuk citra perusahaan. Dana sebesar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat yang lebih mendesak.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak manajemen PT RPR, belum memberikan tanggapan resmi. Keheningan ini justru memperkuat spekulasi publik dan menuntut adanya penyelidikan yang komprehensif terhadap PT Riau Petroleum Rokan.Kami Indonesia Youth Epicentrum Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal CSR PT RPR ini. Masyarakat Riau berhak mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa dana yang seharusnya menjadi hak mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. /*Red*

215
Previous Post

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Riau Kepri Seberapa Penting Blue Economy Untuk Pelestarian Lingkungan Kepulauan Riau

Next Post

Dinding Penahan Tanah Di Universitas Lancang Kuning Dikhawatirkan Dapat Memakan Korban

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dinding Penahan Tanah Di Universitas Lancang Kuning Dikhawatirkan Dapat Memakan Korban

Dinding Penahan Tanah Di Universitas Lancang Kuning Dikhawatirkan Dapat Memakan Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In