Pekanbaru, Matajagad.com,- Menanggapi dugaan Praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT Riau Petroleum Rokan (RPR) Sekretaris Indonesia Youth Epicentrum Dwi Cahyono sebagai pemuda provinsi riau dan mahasiswa pascasarjana saya siap mengadvokasi kan dugaan ini di Kejati Provinsi Riau, Corporate Social Responsibility yang seharusnya menjadi pilar kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, kini diselimuti awan gelap dugaan penyimpangan serius. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim kami mengungkap serangkaian kejanggalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR, memicu pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas PT RPR, bahkan menyinggung potensi keterlibatan pihak-pihak terkait.
Misteri Dana Yayasan: “Uang Lelah” atau Indikasi Penggelapan?
Fokus utama polemik ini adalah penyaluran dana CSR kepada Yayasan Nursya’bani di Pekanbaru. Ketua Yayasan, Sutarto, secara mengejutkan mengaku menerima bantuan tunai sebesar Rp198 juta, namun dipotong 10% sebagai “uang lelah” oleh perwakilan PT RPR bernama Rendi.
Pengakuan ini diperkuat oleh kesaksian narasumber berinisial “T” yang menyebutkan bahwa Ketua Yayasan hanya mengakui menerima Rp100 juta dari jumlah seharusnya.
Rendi, perwakilan PT RPR, sempat membantah adanya pemotongan, mengklaim bahwa dana disalurkan utuh Rp190 juta. Namun, dalam konfirmasi lanjutan, ia justru mengakui adanya “uang rokok” yang diterimanya, dan siap mengembalikannya jika dianggap bermasalah. Pernyataan yang kontradiktif ini menimbulkan kecurigaan kuat: apakah “uang lelah” atau “uang rokok” ini merupakan praktik lazim dalam penyaluran CSR, ataukah sebuah kedok untuk pemotongan dana sistematis yang merugikan penerima manfaat sesungguhnya?
Ironisnya, tiga kali kunjungan ke Yayasan Nursya’bani tidak menemukan adanya aktivitas belajar mengajar, memunculkan dugaan kuat adanya kolusi antara yayasan dan oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan dari dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Dana CSR Rp3 Miliar untuk Festival Mewah: Prioritas yang Dipertanyakan
Kontroversi semakin melebar dengan terungkapnya dugaan penggunaan dana CSR sebesar kurang lebih Rp3 miliar untuk mendanai Festival Renjana Cita Srikandi dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Riau. Penyelenggara acara (EO) yang berbasis di Jakarta dan dikabarkan memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat tinggi berinisial TK, menimbulkan tanda tanya besar.
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, membenarkan bahwa dana CSR dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan daerah. Namun, tindakan pemblokiran akun WhatsApp media oleh SF Hariyanto setelah konfirmasi ini, menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pertanyaan lebih lanjut atau bahkan menutupi informasi yang sensitif. Publik mempertanyakan: pantaskah dana CSR, yang seyogianya untuk program sosial dan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat miskin, justru dialihkan untuk acara seremonial mewah dengan EO dari luar daerah?
Dugaan Pelanggaran Hukum: Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Menanggapi polemik ini, pengamat hukum Johanda Saputra, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki secara menyeluruh aliran dana CSR dan Dana Participating Interest (PI) 10% dari Pertamina Hulu Rokan yang disalurkan ke PT RPR. Ia secara khusus menyoroti beberapa dugaan pelanggaran hukum:
1. Dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP): Terkait pemotongan dana dan potensi penyaluran dana fiktif kepada yayasan.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Pasal 2, 3, dan 5): Apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (mengingat dana PI 10% terkait dengan keuangan daerah/negara) atau penyalahgunaan wewenang, serta praktik suap-menyuap.
3. Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Terkait ketiadaan transparansi dalam penyaluran dana (tunai, bukan rekening resmi) dan akuntabilitas pengelolaan CSR.
Selain itu, temuan dugaan dana pencadangan sebesar Rp900 miliar pada tahun 2024 di PT RPR, di tengah kondisi defisit anggaran Riau, semakin memperburuk citra perusahaan. Dana sebesar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat yang lebih mendesak.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak manajemen PT RPR, belum memberikan tanggapan resmi. Keheningan ini justru memperkuat spekulasi publik dan menuntut adanya penyelidikan yang komprehensif terhadap PT Riau Petroleum Rokan.Kami Indonesia Youth Epicentrum Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal CSR PT RPR ini. Masyarakat Riau berhak mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa dana yang seharusnya menjadi hak mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. /*Red*

















