Lampung – Matajagad.com – Rutan Kelas IIB Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan karena dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyewaan handphone (HP) kepada warga binaan.
Pungli di Rutan Menggala dilakukan dengan modus penyewaan HP kepada warga binaan dengan biaya yang tinggi, yaitu sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Selain itu, warga binaan juga diminta membayar uang keamanan sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Beberapa oknum petugas Rutan Menggala diduga terlibat dalam praktik pungli ini, termasuk Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan staf KPR. Mereka diduga menerima uang dari warga binaan sebagai imbalan atas penyewaan HP dan pungli lainnya.
Rutan Menggala juga dilaporkan mengalami over kapasitas, dengan jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 600 orang, padahal kapasitas rutan hanya 250 orang. Hal ini dapat memperburuk kondisi dan memungkinkan terjadinya praktik-praktik ilegal.
Beberapa pihak mengusulkan agar aparat penegak hukum (APH) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Lampung melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum petugas yang terlibat dalam praktik pungli.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Teguh telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tentang pungli dan penyewaan HP di Rutan Menggala. Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang hasil penindakan tersebut.
Tim investigasi media ini telah Minggu 21/09/2025 melakukan konfirmasi kepada Pak Ediyanto, namun saat dikonfirmasi, beliau memblokir WhatsApp wartawan. Dugaan kuat, pemblokiran ini dilakukan untuk menghindari konfirmasi terkait dugaan pungli dan penyewaan HP di Rutan Menggala. Perlu diingat bahwa memblokir nomor telepon atau WhatsApp wartawan dapat memicu kecurigaan dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Red (Tim)

















