Pelalawan – Matajagad.com – Menjadi sorotan publik dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 013 Pangkalan Kerinci. Dugaan tersebut mencuat karena adanya kegiatan penayangan film bertema “Sehat dan Cerdas Minum Susu” yang diwajibkan kepada setiap siswa membayar iuran sebesar Rp 10.000 per siswa.
Berdasarkan liputan media Basminusantara.com pada 28 September 2025, beberapa orang tua siswa berhasil diwawancarai oleh Tim investigasi media ini. Lanjut orang tua siswa apalagi saat ini Ekonomi susah pak ujar orang tua siswa kepada awak media, Praktik ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022 yang melarang sekolah membebani orang tua atau wali untuk memberikan iuran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 27 September 2025, dengan embel-embel siswa akan mendapatkan produk Cimory secara gratis. Namun, berita ini belum dapat dikonfirmasi kepada kepala sekolah SD 013 Pangkalan Kerinci. Tim investigasi akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
Dinas Pendidikan Pelalawan Provinsi Riau dikonfirmasi terkait kasus ini, namun tidak ada respons hingga berita ini dipublikasikan. Kasus SDN 013 pun kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dalam menindaklanjuti masalah pungli berkedok kegiatan edukasi tersebut. Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan akan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SDN 013? Kita tunggu saja.***(MO/MJ)

















