Rokan hulu – Matajagad.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menanggapi laporan dari (Basminusantara.com) tentang dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 14.284.605, Rokan Hulu. Berikut adalah tindak lanjut yang telah dilakukan:
BPH Migas memiliki sistem pelaporan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam kasus serupa di SPBU lain, BPH Migas telah menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket pengaduan.
BPH Migas memiliki prosedur untuk menangani laporan pengaduan masyarakat, termasuk penyelidikan dan verifikasi. Dalam waktu 60 hari sejak pengaduan diterima, BPH Migas diharapkan untuk menyelesaikan proses penanganan.
Jika terbukti bersalah, SPBU yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPH Migas juga dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap SPBU yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.284.605. Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan oknum-oknum yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. ***(MO/MJ)

















