Kampar, Riau – ||Matajagad.com – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan tajam ditengah masyarakat, pasalnya secara terang – terangan beraktivitas seolah – olah kebal hukum. Meskipun telah dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, namun aktivitas ilegal ini masih terus beroperasi.
” Selasa, 6 Oktober 2025, tim wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kampar terkait adanya tambang Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kampar ”
” Kapolres Kampar merespons dan memberikan jawaban singkat. “Trim ksih bpk atas informasi nya, akan kami tindak lnjuti,” kata Kapolres Kampar ”
Pada Jumat setelah konfirmasi, awak media langsung menemui Kapolres Kampar di lokasi tambang untuk membahas mengenai Galian C yang masih beroperasi. Kapolres Kampar kembali memberikan jawaban yang sama, yaitu akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan Kapolsek Tapung mengenai tambang Galian C yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Tapung. Namun, Kapolsek Tapung menyampaikan bahwa masalah itu menjadi tanggung jawab Kanit.
“Konfirmasi awak media terhadap aparat penegak hukum sudah dilakukan berulang kali. Berharap aparat penegak hukum dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas terkait aktivitas ilegal ini,” kata awak media”
Aktivitas penambangan Galian C ilegal ini diduga melibatkan oknum berkuasa yang memiliki kepentingan dalam usaha tambang ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Tapung Kampar merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari pihak berwajib. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat.
Tim: Redaksi

















