Pelalawan, Matajagad.com – 30 Oktober 2025// Isu Korupsi dana Desa oleh Kepala Desa Sialang Godang, Kec. Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan Syafarudin kembali mencuat ke permukaan publik. Kades Syafarudin disebut-sebut telah menyelewengkan anggaran dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024 banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama ini masyarakat banyak yang kecewa atas kepemimpinan Syafarudin selaku Kades. Terlebih, dalam hal pengelolaan dana Desa yang amburadul dan kuat dugaan banyak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pengelolaan dana Desa tidak jelas dan tidak transparan. Banyak proyek yang kami nilai gagal, dan diduga kuat anggarannya telah di Mark up oleh mereka yang haus uang demi kepentingan pribadi” kata sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, sejumlah fasilitas umum di desa Sialang Godang yang baru dibangun banyak yang sudah rusak. Hal itu dinilai akibat adanya dugaan Mark up anggaran atas sejumlah proyek yang dikerjakan di sepanjang tahun 2022-2024. “Proyek itu kalau benar-benar dibuat dengan anggaran yang cukup sesuai spek pasti akan tahan lama dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Ini tidak, beberapa kegiatan fisik yang dikerjakan tahun 2022-2024 kemaren sudah cacat/rusak. Hal itu mungkin saja terjadi, jika anggaran proyeknya disunat” beber sumber.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan sumber terpercaya menyebutkan, Syafarudin diduga telah menggunakan dana desa untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk kegiatan dugem di luar daerah. Sementara itu, pembangunan di desa justru terbengkalai dan berkualitas buruk.
Perilaku Kades Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, riau, yang tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dalam menjalankan perannya kian viral. Pasalnya, menurut pemberitaan sejumlah media yang beredar diduga Kades Sialang Godang bersenang-senang bersama wanita idaman lain di Karaoke Dpoin gedung peak Kota Pekanbaru dan kemudian melanjutkan chekin disebuah hotel terindikasi bermaksud melakukan hubungan maksiat diluar nikah tanpa sepengetahuan istri sah.
Kuat dugaan ternyata dana desa digunakan untuk main perempuan di kota Pekanbaru demi memuaskan hawa nafsunya tanpa memikirkan bagaimana supaya ada kemajuan di wilayah ini,” ujar sumber warga Sialang Godang
Ditambah lagi “Kami dengar uang desa dipakai untuk dugem, hiburan malam. Tapi jalan yang dibangun pakai dana ratusan juta malah rusak dalam hitungan bulan. Apa ini yang disebut membangun desa?” ucap salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proyek jalan rabat beton senilai lebih dari Rp400 juta yang baru dibangun dua tahun lalu kini sudah hancur. Kondisinya memprihatinkan, dengan beton yang retak, mengelupas, dan tidak layak pakai. Warga menduga kuat ada praktik mark-up anggaran dan pemangkasan volume material demi keuntungan pribadi.
“Jangankan transparansi, kami warga saja tidak pernah diajak bicara soal anggaran. Semua dikelola diam-diam. Dan sekarang jalan rusak, fasilitas umum banyak yang tidak bisa dipakai,” sambung warga lainnya, Timin (nama samaran).
Lebih memprihatinkan, ketika tim media dan pihak masyarakat mencoba mengonfirmasi langsung ke Kades Syafarudin, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan. Pesan tak dibalas, panggilan diabaikan. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada yang disembunyikan.
“Kalau tidak salah, kenapa diam? Kami minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan. Audit dana desa sejak 2022 sampai 2024. Jangan biarkan rakyat terus dibohongi oleh pejabat kampung yang rakus,” tegas warga lainnya.
Masyarakat kini berharap Inspektorat Pelalawan, Dinas PMD, hingga Kejaksaan Negeri segera turun tangan dan membongkar tuntas skandal ini. Kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan rakyat justru dituding menjadi aktor utama dalam penggerogotan dana publik.
Dan pada Selasa, 17 Jun 2025, FPMK sudah mendemo Kades SIALANG GODANG Syafarudin supaya di copot karena prilaku yang suka Dugem dan Korupsi tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin yang baik.
Dari Kejati ke Kantor Gubernur Riau, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Kota (FPMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (17/6). Massa mendesak Kepala Kejati Riau agar segera mengusut tuntas dugaan mark up anggaran proyek rabat beton tahun 2022 di Desa Sialang Godang, Kabupaten Pelalawan, dengan nilai proyek mencapai Rp423.668.000.
Dalam orasinya, Korlap aksi Yandrizal menyebut proyek rabat beton tersebut diduga sarat indikasi korupsi. Meski baru berusia sekitar tiga tahun, kondisi fisik proyek sudah mengalami kerusakan signifikan. Mereka menduga, proyek itu dikerjakan dengan kualitas rendah, sehingga patut dicurigai terjadi penyimpangan anggaran di masa kepemimpinan Kepala Desa Sialang Godang, Syafarudin.
“Kami minta Kajati Riau segera menyelidiki dan mengaudit ulang seluruh penggunaan dana desa selama Syafarudin menjabat. Banyak kejanggalan, dan masyarakat patut tahu ke mana uang desa itu mengalir,” tegas Yandri
Tak puas berorasi di kantor Kejati, massa FPMK kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Riau. Di sana, mereka meminta Gubernur Riau Abdul Wahid agar turut menekan Bupati Pelalawan, H. Zukri, untuk segera memanggil dan memeriksa Syafarudin atas dugaan pelanggaran etik berat.
“Seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau diduga lebih suka dugem dan karaoke. Ini jelas mencoreng marwah desa. Kami minta Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan segera menonaktifkan Syafarudin,” teriak Faris, aktivis FPMK.
FPMK juga mendesak agar jabatan Kepala Desa Sialang Godang segera diisi oleh Penjabat (PJ) yang lebih layak dan berintegritas. “Segera copot Jabatan Syafarudin dan ganti! Ini bukan hanya soal proyek rusak, tapi soal moralitas dan kepercayaan publik,” tegas Faris
Tapi sampai saat ini Kades SIALANG GODANG Syafarudin masih belum tersentuh hukum, apa di karenakan ada oknum membeking beliau?, itu yang selalu menjadi peetanyaan awak mwdia dan siapa kah yang membeking beliau sampai sampai Syafarudin merasa diatas awan dan merasa semua prilakunya bakal aman di mata hukum. (MO/MJ)

















