Pekanbaru – Matajagad.com | 5 Juni 2026
Sengketa hukum ruang siber di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memasuki babak krusial setelah rangkaian fakta berbasis data digital membongkar konstruksi laporan pidana secara terbuka. Laporan pengaduan masyarakat yang terdaftar dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026 oleh pelapor berinisial ZN atau Zakiah Nora terhadap Sdr. Ahmadi selaku Pimpinan Redaksi media siber detakfakta.com sekaligus pemilik akun TikTok resmi @detakfakta bersama rekan afiliasinya Sdr. Rotama Silalahi pemilik akun Samator_Mma, dinilai mengalami kelemahan legitimasi materiel di tengah proses penyelidikan. Tuduhan tindak pidana siber bermuatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai runtuh setelah pihak terlapor menunjukkan langsung cetakan lembar percakapan asli kepada publik untuk dicocokkan bersama penyidik.
Paparan data yang ditunjukkan dalam diskusi bersama awak media mengungkap lini masa interaksi yang dinilai menunjukkan ketiadaan niat jahat (mens rea) dari pihak media, sekaligus meluruskan posisi hukum pelapor. Rekaman transkrip percakapan WhatsApp tertanggal 15 Maret 2026 menunjukkan bahwa pada pukul 11.27 WIB, pelapor Zakiah Nora disebut bertindak sebagai pihak yang lebih dahulu menawarkan jatah akomodasi operasional melalui saksi Sdr. Dullah agar jurnalis menahan publikasi investigasi anggaran. Sdr. Ahmadi baru mengirimkan nomor rekening Bank BRI miliknya pada pukul 12.47 WIB sebagai respons atas penawaran tersebut, yang kemudian disusul oleh pernyataan persetujuan dari pelapor pada pukul 12.49 WIB melalui kalimat tertulis: “Boleh Tapi saya ndk bisa banyak saat ini”. Dalam perspektif hukum pidana umum maupun perundang-undangan khusus, penggunaan kata “Boleh” dinilai menjadi indikator adanya persetujuan sukarela (voluntary consent) yang dapat menggugurkan unsur paksaan psikologis (vis compulsiva) dalam pasal pemerasan.
Perkara siber ini juga dinilai tidak memenuhi syarat formil penuntutan karena berkaitan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam konteks kemerdekaan pers nasional. Objek utama sengketa informasi mengenai penayangan video baju seragam sekolah di Kabupaten Rokan Hilir secara administrasi pers telah dinyatakan selesai melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 691/DP/K/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Pihak perusahaan pers detakfakta.com disebut telah melaksanakan seluruh rekomendasi formal Dewan Pers dengan menayangkan hak jawab pelapor serta permohonan maaf terbuka pada platform resmi medianya, yang bukti pelaksanaannya telah dilaporkan melalui surat elektronik kepada Dewan Pers pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 03.28 WIB. Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers, jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai berkewajiban menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut dan tidak serta-merta menarik produk jurnalistik ke ranah pidana umum.
Dinamika hukum ini kemudian memicu reaksi dan pengawalan moral dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus. Dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Larshen Yunus menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap kebebasan pers. Berdasarkan paparan jejak digital panggilan suara dua arah yang berlangsung selama 2 menit, 7 menit, hingga 8 menit, pihak KNPI Riau menilai pelapor justru aktif menghubungi jurnalis untuk meminta bantuan perbaikan berita. Larshen Yunus juga meminta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengevaluasi dan menghentikan laporan polisi Nomor 676 tersebut karena dinilai menyangkut kerugian ringan di bawah batas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung. Ia bahkan menyatakan akan melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi dan SOP ke Bidang Propam Polda Riau, Wassidik, hingga Bareskrim POLRI apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan penyidik pembantu.
Investigasi kolaboratif tim media Gohukrim.com bersama sejumlah elemen sosial juga mengungkap dugaan konflik bisnis di balik agresivitas pelapor. Berdasarkan dokumen transkrip percakapan dari akun SAMATOR_MMA, muncul frasa: “Yg kasih kibus ke hotel pangeran si nora”, yang disebut berkaitan dengan dugaan kebocoran data kendaraan Toyota Fortuner akibat persaingan dalam perebutan paket proyek infrastruktur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp1,8 miliar. Konflik bisnis tersebut disebut menyeret sejumlah nama lain seperti Sdr. Tama mantan sopir pelapor, Ital, Mami, Sdri. Pince, hingga Sdr. Abdul selaku pimpinan media lain yang disebut menjadi mediator informal pada fase awal perkara. Laporan UU ITE tersebut dinilai sebagai strategi pengalihan isu untuk menghentikan investigasi jurnalis terkait dugaan penyimpangan anggaran daerah serta pengondisian gerakan hukum terhadap pejabat Dinas Pendidikan berinisial Sdr. Asbi.
Dalam upaya menegakkan kepastian hukum yang adil dan bermartabat, tim terlapor bersama penasihat hukum telah menyerahkan Surat Permohonan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., yang turut ditembuskan kepada Kapolda Riau, Irwasda, dan Bidang Propam Polda Riau sebagai bentuk pengawasan proses penyidikan. Permohonan tersebut dilengkapi dokumen draf jawaban tertulis berbasis Pasal 118 KUHAP, salinan SK Dewan Pers, serta bukti surat tanda terima pengembalian dana Rp1.000.000 di atas meterai yang dinilai membuat kerugian materiil pelapor telah kembali menjadi nol sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Apabila jalur rekonsiliasi damai tetap diabaikan dan perkara terus diarahkan ke kriminalisasi pers, pihak terlapor disebut siap melaporkan balik Zakiah Nora ke SPKT Polda Riau atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Selain itu, bukti dugaan pemberian dana kompensasi proyek APBD juga disebut akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna pendalaman indikasi tindak pidana korupsi dan penyuapan sesuai ketentuan UU Tipikor.
(Team-GoHukrim)
















