Pekanbaru – Matajagad.com – Sebuah gudang di Jalan Lintas Maridan, Simpang Beringin, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, diduga menjadi pusat penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin. Pada Rabu, 12 November 2025 pukul 21.30 WIB, tim penyidik menyaksikan empat kendaraan—mobil kuning, truk merah, mobil LE 300, dan truk hijau—masuk-keluar dengan muatan yang diduga berisi BBM.
Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa gudang tersebut terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin berhak dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Meski telah mengirim surat permohonan konfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons terkait penimbunan BBM bersubsidi ilegal di lokasi tersebut. Gudang ini diduga dimiliki oleh seseorang dengan inisial P (Purba), yang juga pemilik armada.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, terkait adanya gudang BBM bersubsidi ilegal di wilayah hukumnya, belum ada pernyataan resmi yang diterima.
Masyarakat mendesak Kapolsek Tenayan Raya dan jajaran pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak gudang di Simpang Beringin, Jalan Lintas Maridan, serta menangkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang masih beroperasi, demi menjaga keadilan dan hak masyarakat atas subsidi energi.(MO/MJ)
Bersambung….!!

















