• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Maraknya Dugaan Perjudian Togel dan Gelper di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa

Redaksi by Redaksi
November 15, 2025
in Hukrim
0
Maraknya Dugaan Perjudian Togel dan Gelper di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatera Utara – Matajagad.com – Jumat 14 November 2025

Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24/2021, yang memerintahkan seluruh jajaran Reskrim Polri mengambil tindakan tegas tanpa kompromi, awak media kembali menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di beberapa wilayah Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Hatonduhan.

 

Dugaan Pengendalian Perjudian di Wilayah Hatonduhan

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa seorang pria yang dikenal dengan inisial A.K. (Aseng Kayu) diduga menjadi pengendali utama berbagai aktivitas perjudian seperti:

 

Togel Hongkong (HK), Togel Singapore (SGP) Togel Sydney (SDY) Gelanggang Permainan (Gelper) bermodus permainan ketangkasan

 

Aktivitas tersebut disebut marak berlangsung di beberapa titik di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Keluhan Masyarakat & Dampak Sosial

Warga Nagori Tangga Batu dan Huta Manda Saru menyampaikan keresahan atas keberadaan lokasi perjudian tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas karena aktivitas perjudian:

“Mengganggu ketertiban masyarakat, merusak ekonomi keluarga (banyak suami menghabiskan uang untuk berjudi)”

“Mempengaruhi anak-anak dan remaja sehingga malas belajar, menimbulkan keresahan sosial dalam jangka panjang”

“Salah seorang warga Nabolak, Nagori Buntu Turunan, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyampaikan”

 

“Perjudian ini sudah sangat meresahkan. Kami minta kepolisian segera menutup lokasi-lokasi itu dan menangkap pengendali maupun pemainnya.”

 

Desakan LSM & Keterlibatan Pengawasan Aparat, DPC LSM SOMASI Kabupaten Simalungun mendesak Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, untuk segera menurunkan tim khusus.

 

“Melakukan penindakan langsung di lapangan, menutup lokasi Gelper dan togel, mengusut dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut”

 

Dari informasi narasumber terpercaya, lokasi perjudian tersebut disebut sudah berjalan sekitar tiga tahun. Meski sempat tutup, aktivitas kembali muncul dengan orang pengendali baru. Narasumber itu juga menyampaikan adanya dugaan bahwa belum adanya tindakan aparat karena kemungkinan telah terjadi “main mata” dengan oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dari pihak berwenang.

 

Konfirmasi Kepada Aparat

Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritsel GS, SH, MH melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, pesan hanya terbaca dengan tanda centang hitam tanpa jawaban.

 

“Tuntutan Masyarakat, Masyarakat berharap Kepolisian menjalankan instruksi Kapolri dengan tegas tidak tebang pilih, menindak semua bentuk perjudian, baik togel, Gelper, maupun jenis lainnya, serta mengusut tuntas dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian lapangan”

 

Masyarakat meminta kegiatan tersebut segera dihentikan karena telah berdampak negatif secara ekonomi, sosial, dan moral bagi warga.

 

LANDASAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI INDONESIA

Berikut aturan hukum yang mengatur secara jelas tentang larangan perjudian:

1. KUHP Pasal 303

Melarang segala bentuk perjudian.

Ancaman pidana, penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 (ketentuan lama, namun tetap berlaku dalam KUHP yang belum diperbarui)

2. KUHP Pasal 303 bis

Menjerat siapa saja yang menyediakan sarana perjudian, termasuk tempat dan peralatan.

Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun

3. Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (2)

Melarang distribusi/akses konten bermuatan perjudian.

Sanksi:

Penjara hingga 6 tahun, denda hingga Rp 1.000.000.000

4. Peraturan Kapolri & Telegram Kapolri No. ST/2122/X/RES.1.24/2021

 

Menegaskan:

Semua bentuk praktik perjudian harus diberantas. Jajaran Reskrim wajib melakukan tindakan tegas dan terukur, tdak boleh ada pembiaran atau toleransi di wilayah hukum manapun

 

PENUTUP

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi publik sekaligus dorongan moral  kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Penindakan terhadap praktik perjudian menjadi penting guna menjaga ketertiban sosial dan melindungi keluarga-keluarga dari dampak buruk perilaku tersebut.(MO/MJ)

 

 

435
Previous Post

Muktamar UKMI Al Huda STIE RIAU Tetapkan Ketua Umum Baru Periode 2025–2026

Next Post

Aksi Ilegal BBM Bersubsidi di Pekanbaru: Gudang di Simpang Beringin Dibidik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aksi Ilegal BBM Bersubsidi di Pekanbaru: Gudang di Simpang Beringin Dibidik

Aksi Ilegal BBM Bersubsidi di Pekanbaru: Gudang di Simpang Beringin Dibidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In