Sumatera Utara – Matajagad.com – Jumat 14 November 2025
Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24/2021, yang memerintahkan seluruh jajaran Reskrim Polri mengambil tindakan tegas tanpa kompromi, awak media kembali menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di beberapa wilayah Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Hatonduhan.
Dugaan Pengendalian Perjudian di Wilayah Hatonduhan
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa seorang pria yang dikenal dengan inisial A.K. (Aseng Kayu) diduga menjadi pengendali utama berbagai aktivitas perjudian seperti:
Togel Hongkong (HK), Togel Singapore (SGP) Togel Sydney (SDY) Gelanggang Permainan (Gelper) bermodus permainan ketangkasan
Aktivitas tersebut disebut marak berlangsung di beberapa titik di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keluhan Masyarakat & Dampak Sosial
Warga Nagori Tangga Batu dan Huta Manda Saru menyampaikan keresahan atas keberadaan lokasi perjudian tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas karena aktivitas perjudian:
“Mengganggu ketertiban masyarakat, merusak ekonomi keluarga (banyak suami menghabiskan uang untuk berjudi)”
“Mempengaruhi anak-anak dan remaja sehingga malas belajar, menimbulkan keresahan sosial dalam jangka panjang”
“Salah seorang warga Nabolak, Nagori Buntu Turunan, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyampaikan”
“Perjudian ini sudah sangat meresahkan. Kami minta kepolisian segera menutup lokasi-lokasi itu dan menangkap pengendali maupun pemainnya.”
Desakan LSM & Keterlibatan Pengawasan Aparat, DPC LSM SOMASI Kabupaten Simalungun mendesak Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, untuk segera menurunkan tim khusus.
“Melakukan penindakan langsung di lapangan, menutup lokasi Gelper dan togel, mengusut dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut”
Dari informasi narasumber terpercaya, lokasi perjudian tersebut disebut sudah berjalan sekitar tiga tahun. Meski sempat tutup, aktivitas kembali muncul dengan orang pengendali baru. Narasumber itu juga menyampaikan adanya dugaan bahwa belum adanya tindakan aparat karena kemungkinan telah terjadi “main mata” dengan oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dari pihak berwenang.
Konfirmasi Kepada Aparat
Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritsel GS, SH, MH melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, pesan hanya terbaca dengan tanda centang hitam tanpa jawaban.
“Tuntutan Masyarakat, Masyarakat berharap Kepolisian menjalankan instruksi Kapolri dengan tegas tidak tebang pilih, menindak semua bentuk perjudian, baik togel, Gelper, maupun jenis lainnya, serta mengusut tuntas dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian lapangan”
Masyarakat meminta kegiatan tersebut segera dihentikan karena telah berdampak negatif secara ekonomi, sosial, dan moral bagi warga.
LANDASAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI INDONESIA
Berikut aturan hukum yang mengatur secara jelas tentang larangan perjudian:
1. KUHP Pasal 303
Melarang segala bentuk perjudian.
Ancaman pidana, penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 (ketentuan lama, namun tetap berlaku dalam KUHP yang belum diperbarui)
2. KUHP Pasal 303 bis
Menjerat siapa saja yang menyediakan sarana perjudian, termasuk tempat dan peralatan.
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
3. Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (2)
Melarang distribusi/akses konten bermuatan perjudian.
Sanksi:
Penjara hingga 6 tahun, denda hingga Rp 1.000.000.000
4. Peraturan Kapolri & Telegram Kapolri No. ST/2122/X/RES.1.24/2021
Menegaskan:
Semua bentuk praktik perjudian harus diberantas. Jajaran Reskrim wajib melakukan tindakan tegas dan terukur, tdak boleh ada pembiaran atau toleransi di wilayah hukum manapun
PENUTUP
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi publik sekaligus dorongan moral kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Penindakan terhadap praktik perjudian menjadi penting guna menjaga ketertiban sosial dan melindungi keluarga-keluarga dari dampak buruk perilaku tersebut.(MO/MJ)

















