Siak Hulu, Kampar – Matajagad.com – 20 Februari 2026
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “TERBONGKAR!!! PRAKTIK penimbunan BBM bio solar ilegal milik berinisial RGR alias Regar…” tertanggal 18 Februari 2026 yang beredar di sejumlah media, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Membantah Tuduhan Penimbunan BBM Ilegal, Kami dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan adanya praktik penimbunan maupun pengoplosan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di lokasi yang dimaksud, yakni di wilayah Perumahan Mutiara Sakila 2, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tuduhan tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang dituduh sebelum dipublikasikan, sehingga berpotensi melanggar asas keberimbangan dalam pemberitaan. (20/2/2026)
Tidak ada aktivitas Ilegal, lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan bukanlah gudang penimbunan BBM ilegal sebagaimana dituduhkan.
Aktivitas kendaraan keluar masuk yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuduhan adanya praktik ilegal tanpa adanya bukti hukum maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Tidak Benar Ada “Backing” Oknum Aparat Tuduhan adanya keterlibatan atau “becking” dari oknum aparat, termasuk penyebutan institusi TNI AU, adalah tuduhan serius yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara. Kami meminta agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum dan tidak disebarkan tanpa verifikasi yang sah.
Menghormati Proses Hukum Kami menghormati dan mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat berwenang, baik oleh Polda Riau maupun Polres Kampar. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menghakimi Pemberitaan tersebut memuat sejumlah opini dan dugaan yang bersifat menghakimi (trial by the press), seperti penggunaan frasa “kebal hukum”, “mafia BBM”, dan “diduga dibeking aparat”, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun keluarga yang disebutkan secara tidak langsung dalam pemberitaan tersebut.
Permintaan Klarifikasi dan Hak Jawab Kami meminta kepada redaksi media yang mempublikasikan berita tersebut untuk:
Memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang terhadap sumber informasi.
Mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak menggiring opini publik sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Apabila diperlukan, kami siap memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak berwenang guna memperjelas persoalan ini.
Demikian sanggahan ini kami sampaikan agar menjadi bahan klarifikasi dan perimbangan informasi kepada masyarakat luas.***(MO/MJ)

















