• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Tuntutan Dua Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmasi

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2026
in Hukrim
0
Tuntutan Dua Bulan dalam Kasus UU ITE di Indragiri Hulu Disorot Publik, JPU Dolly dan Ricis Dikonfirmasi
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indragiri Hulu – Matajagad.com – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu menuai sorotan publik. “Pasalnya, perkara yang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara tersebut berujung pada tuntutan dua bulan penjara terhadap terdakwa Maya”

 

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yakni Dolly Arman Hutapea, S.H dan Ricis Herdiansyah Amri, S.H Keduanya telah dikonfirmasi oleh awak media terkait dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.(9/3/2026)

 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media digital yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

 

Korban dalam perkara ini, Windy, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dibandingkan dampak yang dirasakannya.

 

Menurutnya, peristiwa tersebut menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang cukup besar, sehingga tuntutan dua bulan penjara dianggap tidak sebanding dengan konsekuensi yang ia alami.

 

Selain itu, dalam laporan awal yang disampaikan ke pihak kepolisian disebutkan adanya tiga orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Namun hingga saat ini, dalam proses hukum yang berjalan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili yakni Maya.

 

Sementara dua nama lain yang juga disebut dalam laporan awal, yakni Vita Panjaitan dan Yesi Desmawati hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan status hukum serta perannya dalam perkara tersebut.

 

Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum dalam penanganan perkara tersebut

 

Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan pidana berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

 

Meski demikian, tuntutan dua bulan penjara dalam perkara ini tetap menjadi perhatian publik yang menilai perlu adanya penjelasan transparan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H dan Ricis Herdiansyah Amri, S.H masih diupayakan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan tuntutan serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Perkara ini sendiri saat ini masih menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Publik berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tim/red(MO/MJ) 

63
Previous Post

Irigasi Rp 8,2 Miliar di Teluk Sejuah Disorot: Pompa Tak Maksimal, Perencanaan Proyek Dipertanyakan

Next Post

RUPST BNI Setujui Dividen Rp 13 Triliun dan Buyback Saham Rp 905 Miliar

Redaksi

Redaksi

Next Post
RUPST BNI Setujui Dividen Rp 13 Triliun dan Buyback Saham Rp 905 Miliar

RUPST BNI Setujui Dividen Rp 13 Triliun dan Buyback Saham Rp 905 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In