Kampar, ||Matajagad.com -10 Maret 2026
Praktik illegal logging di Teratak Buluh kembali mencuat ke permukaan, membuka tabir lama yang selama ini seolah dibiarkan mengakar. Investigasi tim Matajagad.com menemukan sejumlah titik sawmill ilegal di Teratak Buluh, Simpang Kambing, Siak Hulu, Kabupaten Kampar diduga masih beroperasi bebas selama puluhan tahun tanpa penindakan hukum yang berarti.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan kayu ilegal berlangsung nyaris tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Seorang sumber terpercaya menyebut bahwa operasi sawmill ilegal itu hanya “terusik” ketika pemberitaan media menjadi viral. Razia yang dilakukan aparat selama ini bahkan dinilai lebih menyerupai formalitas administratif daripada upaya penegakan hukum yang sungguh-sungguh. (3/3/2026)
Dalam sejumlah kasus, aktivitas sawmill memang sempat berhenti ketika razia digelar. Namun situasi itu hanya berlangsung sementara. Tidak lama setelah aparat meninggalkan lokasi, mesin penggergajian kembali menyala dan aktivitas pengolahan kayu berjalan seperti biasa, seolah tidak pernah terjadi penindakan sebelumnya.
Realitas ini memperlihatkan pola yang berulang: razia dilakukan, aktivitas dihentikan sesaat, lalu operasi kembali berjalan setelah sorotan mereda. Pola demikian memunculkan kecurigaan publik bahwa penindakan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan.
Kayu yang diolah di sejumlah sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi, termasuk Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu dan Hutan Rimba Baling—dua kawasan yang seharusnya berada di bawah perlindungan ketat negara karena nilai ekologisnya yang sangat penting.
Ironisnya, di saat praktik perusakan hutan berlangsung sistematis, masyarakat justru harus menanggung dampak ekologis yang semakin nyata. Bencana banjir yang melanda sejumlah daerah belakangan ini menjadi ilustrasi tragis dari rapuhnya tata kelola lingkungan. Arus banjir bahkan dilaporkan membawa kayu gelondongan dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai ratusan ribu meter kubik. Musibah tersebut tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga menghancurkan harta benda serta memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka.
Fenomena ini memperlihatkan keterkaitan yang sulit disangkal antara kerusakan hutan dan meningkatnya risiko bencana ekologis. Ketika hutan kehilangan fungsi penyangga alamnya, masyarakat di hilir menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.
Lebih jauh lagi, praktik illegal logging ini diduga tidak berdiri sendiri. Sumber investigasi menyebut adanya aliran dana yang digunakan untuk menjaga kelangsungan operasi sawmill ilegal tersebut. Sejumlah pihak disebut menerima setoran rutin, termasuk dugaan pemberian uang sebesar Rp800.000 kepada oknum Ninik Mamak. Selain itu, aparat penegak hukum juga diduga menerima setoran bulanan untuk menutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Dalam laporan ini, sumber juga menyebut sejumlah nama yang diduga sebagai pemilik sawmill ilegal, antara lain: Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung, Iyan Tengkak, Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar, Adi Botuik, Hendri, Epat, Apen, Kaliang, dan Akmal.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik ini tidak hanya merupakan kejahatan lingkungan, tetapi juga berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 yang mengatur larangan pemanfaatan kayu dari kawasan hutan tanpa izin serta Pasal 82 yang mengatur sanksi terhadap praktik suap dalam kegiatan kehutanan.
Di tengah situasi ini, sorotan publik tertuju kepada jajaran kepolisian daerah. Masyarakat mendesak agar Boby Putra Ramadhan Sebayang selaku Kapolres Kampar dan Hery Heriawan selaku Kapolda Riau segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia kayu yang selama ini diduga beroperasi dengan rasa aman.
Tanpa tindakan nyata yang menyentuh aktor utama di balik bisnis kayu ilegal ini, razia hanya akan menjadi ritual rutin tanpa dampak, sementara hutan terus terkikis dan masyarakat kembali menjadi korban dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Matajagad.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Boby Putra Ramadhan Sebayang selaku Kapolres Kampar terkait dugaan praktik illegal logging dan keberadaan sawmill ilegal di wilayah Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan guna memperoleh klarifikasi serta tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respon ataupun keterangan resmi kepada redaksi. Tim/red (MO/MJ)

















