KAMPAR, RIAU – Matajagad.com – 30 Maret 2026
Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, seolah menjadi “negara dalam negara”. Meski investigasi tim media telah mengungkap keterlibatan pelangsir dengan mobil tangki modifikasi sejak Januari 2026, hingga kini SPBU tersebut masih melenggang bebas beroperasi tanpa sanksi tegas dari pihak berwenang.
Kesaksian Warga: “Hanya Media Ini yang Berani”
Keberanian tim investigasi Basmi Nusantara com dalam mengungkap borok di SPBU ini mendapat sorotan luas dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Lubuk Sakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa herannya terhadap kekebalan hukum SPBU tersebut.
“Sudah bertahun-tahun praktik ini berlangsung, Pak. Banyak mobil langsir mondar-mandir masuk gudang oplosan di dekat sini, tapi tidak ada satu pun media yang berani memberitakan. Kami salut, hanya tim Basmi Nusantara com yang berani menaikkan berita ini meski risikonya besar,” ujar warga tersebut kepada tim investigasi di lapangan.
Warga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan oknum kuat di balik layar menjadi alasan mengapa praktik pengoplosan BBM ini sulit diberantas. “Sepertinya ada ‘bekingan’ kuat, makanya mereka tidak takut aturan,” cetusnya.
Kronologi Teror dan Bungkamnya Manajer
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media justru berujung pada intimidasi. Manajer SPBU tidak hanya memblokir nomor jurnalis, tetapi juga diduga berada di balik aksi teror yang menimpa kediaman Nando Saputra Gulo, kru media Basmi Nusantara com.
Pada tanggal 30 Januari 2026, sekitar pukul 23:30 WIB, rumah korban didatangi orang tak dikenal dalam sebuah aksi teror yang bertujuan membungkam suara pers. Insiden ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kampar dengan barang bukti lengkap berupa draf konfirmasi, rekaman video aktivitas pelangsir, hingga dokumentasi gudang oplosan.
Hukum yang Terkesan Tumpul
Padahal, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan SPBU Lubuk Sakat masih melayani pengisian BBM subsidi ke kendaraan modifikasi secara terang-terangan.
Tim investigasi Basmi Nusantara com menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun. “Kami memiliki data foto dan video lengkap. Jika di tingkat lokal kasus ini mandek, kami akan bawa bukti-bukti ini ke Polda Riau hingga BPH Migas di Jakarta,” tegas perwakilan tim.
Masyarakat kini menunggu nyali Kapolres Kampar dan Pertamina Patra Niaga untuk bertindak: Apakah mereka akan tunduk pada mafia BBM dan oknum bekingan, atau berpihak pada rakyat kecil yang hak subsidinya dirampas? (Tim/red/MO/MJ)

















