DUMAI, Matajagad.com – 30 Maret 2026
Bungkamnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai dan PT PIM terkait temuan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Jalan Tuanku (Mekar Sari), Dumai Selatan, menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sikap diam ini diduga menjadi indikasi adanya upaya “pembiaran” terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dalam skala besar.
Hingga berita ini diturunkan (Senin, 30/03/2026), upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan Tim Investigasi Media Basmi Nusantara kepada Kapolres Dumai belum juga membuahkan hasil. Pesan koordinasi terkait temuan lapangan seolah diabaikan tanpa ada langkah penindakan nyata di lokasi yang telah terendus media.
Ada Apa dengan Polres Dumai? Publik kini mulai mempertanyakan
komitmen aparat penegak hukum di wilayah Dumai dalam memberantas mafia BBM. Padahal, Presiden dan Kapolri berkali-kali menegaskan agar segala bentuk penyalahgunaan subsidi rakyat harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Sikap bungkam aparat ini sangat aneh. Jika memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya ada respons cepat untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Jangan sampai diamnya jajaran Polres Dumai justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada ‘kekuatan’ besar di balik gudang tersebut atau bahkan dugaan main mata dengan oknum,” ujar Pimpinan Redaksi Basmi Nusantara, Nando Saputra Gulo.
PT PIM Menghilang, Jejak Ilegal Semakin Jelas
Tak hanya kepolisian, manajemen PT PIM yang armadanya ditemukan di lokasi penampungan juga memilih “menghilang”. Tison Nainggolan, yang sebelumnya menjadi kontak konfirmasi, justru memutus jalur komunikasi setelah data-data temuan kedua disodorkan tim media.
Sikap tertutup dari pihak perusahaan ini seolah membenarkan bahwa aktivitas di Jalan Tuanku tersebut tidak memiliki izin niaga sah (ilegal) dan menyimpang dari regulasi BPH Migas.
Mendesak Kapolda Riau dan Mabes Polri. Karena tidak adanya respons dari tingkat Polres, Tim Investigasi Basmi Nusantara kini mengarahkan sorotan ke tingkat yang lebih tinggi. Polda Riau dan Mabes Polri didesak untuk segera mengambil alih dan mengirimkan tim khusus ke Dumai Selatan guna membongkar praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (UU Cipta Kerja), pelaku penyelewengan BBM subsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Rakyat Dumai menunggu bukti nyata penegakan hukum, bukan sekadar diam seribu bahasa. (Tim Investigasi/Red/MO/MJ)

















