Pekanbaru – Matajagad.com – 12 Mei 2026 Dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencuat dan memicu kritik tajam setelah seorang wartawan mengaku nomor komunikasinya diblokir oleh oknum Kasi P2 Bea Cukai Kota Pekanbaru, usai melakukan upaya konfirmasi terkait pemberitaan dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di Jalan Bupati, Kabupaten Kampar.
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bea Cukai terkait informasi lapangan yang menyebut adanya aktivitas penimbunan serta distribusi rokok tanpa pita cukai. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, komunikasi yang sebelumnya berjalan diduga terputus secara sepihak.(29/4/2026)
Wartawan menyebut nomor yang digunakan untuk konfirmasi kepada Kasi P2 Bea Cukai Kota Pekanbaru tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir setelah isu tersebut mencuat ke publik. Kondisi ini langsung memicu pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan instansi pengawasan barang kena cukai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan pemblokiran komunikasi dengan wartawan maupun klarifikasi atas informasi keberadaan gudang rokok ilegal di wilayah Jalan Bupati, Kampar.
Padahal, sebagai lembaga penegak hukum di bidang cukai, Bea Cukai memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dan responsif terhadap informasi publik, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
Dugaan sikap menghindari konfirmasi ini menuai sorotan keras, karena dinilai dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus mengganggu fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi dugaan praktik ilegal di lapangan.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya berdampak pada hubungan dengan media, tetapi juga dapat memperkuat persepsi negatif terhadap keseriusan penindakan rokok ilegal di wilayah Kampar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu klarifikasi resmi dari Kasi P2 Bea Cukai Kota Pekanbaru maupun pihak Bea Cukai secara institusi, guna memastikan duduk perkara sebenarnya atas dugaan pemblokiran dan isu gudang rokok ilegal tersebut.***(Tim/Red/MO/MJ)

















