JAKARTA – Matajagad.com -12 Mei 2026
Kantor Hukum DPD & Partner secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih disandang oleh Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin.
Pihak kuasa hukum menilai, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, proses penegakan hukum seolah jalan di tempat. Hal ini disebabkan oleh proses pelimpahan tahap II yang selalu terkendala karena Agusrin dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari tanggung jawab hukumnya.
Kronologi Kasus: Dari Bisnis Hingga Cek Kosong
Persoalan hukum ini berakar dari kerja sama bisnis yang dimulai pada Maret 2017. Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin terkait penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Konflik mulai memuncak pada tahun 2019 saat terjadi kesepakatan jual beli saham dan aset HPH senilai Rp33,3 miliar. Namun, pada Maret 2020, PT TAC resmi melaporkan Agusrin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Agusrin diduga memberikan dua lembar cek senilai Rp30,5 miliar sebagai alat pembayaran yang ternyata ditolak oleh pihak bank karena tidak memiliki saldo (cek kosong).
Ditetapkan Tersangka dan Berstatus DPO
Setelah melalui serangkaian penyidikan, pada Oktober 2021, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin M. Najamudin bersama mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Meski sempat terhambat oleh gugatan perdata pada periode 2023-2025, penyidikan pidana tetap dinyatakan sah dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, karena Agusrin berkali-kali mangkir dari panggilan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan status DPO pada 14 Oktober 2025 dengan nomor: DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus.
Upaya jemput paksa pun telah dilakukan. Pada Februari 2026, pihak kepolisian sempat menggeledah salah satu kediaman keluarga Agusrin di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Namun, hingga kini keberadaannya masih misterius.
Minta Supervisi Kejaksaan Agung
Melihat perjalanan kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian penahanan, Imam Nugroho dari Kantor Hukum DPD & Partner menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus memberikan perhatian khusus agar kasus ini tidak mencederai rasa keadilan.
“Keberadaan Agusrin yang hingga kini belum diamankan memicu pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat. Kami meminta Kejaksaan Agung harus melakukan supervisi langsung terhadap kinerja penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini,” tegas Imam Nugroho dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa status hukum seseorang harus dihormati dan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan sampai status DPO ini hanya menjadi pajangan sementara tersangka tetap bebas berkeliaran. Integritas hukum kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.***(MO/MJ)

















