• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Integritas Hukum Dipertaruhkan, Kasus Penipuan Eks Gubernur Bengkulu Tak Kunjung Tuntas, DPD & Partner Surati Kejagung

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in Hukrim
0
Integritas Hukum Dipertaruhkan, Kasus Penipuan Eks Gubernur Bengkulu Tak Kunjung Tuntas, DPD & Partner Surati Kejagung
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Matajagad.com -12 Mei 2026

Kantor Hukum DPD & Partner secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih disandang oleh Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin.

Pihak kuasa hukum menilai, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, proses penegakan hukum seolah jalan di tempat. Hal ini disebabkan oleh proses pelimpahan tahap II yang selalu terkendala karena Agusrin dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari tanggung jawab hukumnya.

Kronologi Kasus: Dari Bisnis Hingga Cek Kosong

Persoalan hukum ini berakar dari kerja sama bisnis yang dimulai pada Maret 2017. Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin terkait penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Konflik mulai memuncak pada tahun 2019 saat terjadi kesepakatan jual beli saham dan aset HPH senilai Rp33,3 miliar. Namun, pada Maret 2020, PT TAC resmi melaporkan Agusrin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Agusrin diduga memberikan dua lembar cek senilai Rp30,5 miliar sebagai alat pembayaran yang ternyata ditolak oleh pihak bank karena tidak memiliki saldo (cek kosong).

Ditetapkan Tersangka dan Berstatus DPO

Setelah melalui serangkaian penyidikan, pada Oktober 2021, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin M. Najamudin bersama mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Meski sempat terhambat oleh gugatan perdata pada periode 2023-2025, penyidikan pidana tetap dinyatakan sah dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, karena Agusrin berkali-kali mangkir dari panggilan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan status DPO pada 14 Oktober 2025 dengan nomor: DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus.

Upaya jemput paksa pun telah dilakukan. Pada Februari 2026, pihak kepolisian sempat menggeledah salah satu kediaman keluarga Agusrin di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Namun, hingga kini keberadaannya masih misterius.

Minta Supervisi Kejaksaan Agung

Melihat perjalanan kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian penahanan, Imam Nugroho dari Kantor Hukum DPD & Partner menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus memberikan perhatian khusus agar kasus ini tidak mencederai rasa keadilan.

“Keberadaan Agusrin yang hingga kini belum diamankan memicu pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat. Kami meminta Kejaksaan Agung harus melakukan supervisi langsung terhadap kinerja penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini,” tegas Imam Nugroho dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa status hukum seseorang harus dihormati dan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan sampai status DPO ini hanya menjadi pajangan sementara tersangka tetap bebas berkeliaran. Integritas hukum kita sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.***(MO/MJ)

55
Previous Post

Dugaan Gudang Rokok Ilegal Jalan Bupati Kian Panas, Bungkamnya Bea Cukai Pekanbaru Picu Dugaan Pembiaran

Next Post

DIDUGA HALANGI KERJA PERS, KASI P2 BEA CUKAI KOTA PEKANBARU DISOROT: WARTAWAN KLAIM DIBLOKIR USAI KONFIRMASI GUDANG ROKOK ILEGAL DI KAMPAR

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dugaan Gudang Rokok Ilegal Jalan Bupati Kian Panas, Bungkamnya Bea Cukai Pekanbaru Picu Dugaan Pembiaran

DIDUGA HALANGI KERJA PERS, KASI P2 BEA CUKAI KOTA PEKANBARU DISOROT: WARTAWAN KLAIM DIBLOKIR USAI KONFIRMASI GUDANG ROKOK ILEGAL DI KAMPAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Judi Togel Menggila di Humbahas, Nama Bandar Besar Disebut, Publik Minta Ketegasan Kapolda Sumut

Juni 1, 2026
INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

INVESTIGASI MENGGUNCANG PADANG! Dugaan BBM Ilegal di Indarung, Insiden Perampasan HP Wartawan & Munculnya Nama Oknum di Lokasi Jadi Sorotan

Mei 31, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

MASYARAKAT RUPAT SIAP AMBIL ALIH DAN MANFAATKAN AREAL EKS HTI PT. SRL

Juni 2, 2026
Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Anak Bupati Terjaring Kasus Narkoba, Bebas Setelah Asesmen: Hukum Sedang Diuji atau Sedang Dipermainkan?

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In