Pekanbaru, – |Matajagad.com – Maraknya Operasi penimbunan BBM jenis Solar di kota pekanbaru bukan lagi hal baru terbukti dengan salah satu gudang yang berada di jl. S.M Amin belakang ruko seberang gapura stadion utama, kuat dugaan pemiliknya Rambe.
Sebelumnya awak media ini berunglangkali mendatangi gudang yang diduga milik Rambe untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan tersebut namun hasilnya nihil dikarenakan bang Rambe selalu tidak berada di lokasi.
Wartawan yang kesulitan bertemu dengan bang Rambe hanya bisa bertemu anggota gudang yang belum sempat menyebutkan namanya, “jawabnya singkat kepada wartawan, hubungi aja bang Rambe sambil memberi nomor kontak (Rabu,26/9/2024)
“Wartawan yang mencoba konfirmasi bg Rambe melalui telpon whatsapp namun tidak ada respon hingga tayangnya berita ini (kamis/27/9/2024)”
“Belum lagi awak media yang bertemu dengan warga yang tidak ingin disebut namanya dalam pemberitaan “mengatakan dirinya terkadang kecewa ngisi minyak Solar di SPBU dikarenakan barkotnya telah digunakan oleh orang tidak dikenal” Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang harusnya mendapapatkan jatah BBM namun kenyataannya keterangan operator pompa bahwa barkotnya telah digunakan”
Atensi kepada aparat penegak hukum agar turun ke lokasi untuk melakukan penertiban hingga penindakan dikarenakan kegiatan tersebut jelas melanggar undang – undang pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah degan pasal 40 angka 9 nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pasal 55 UU Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.
Sumber : Widya

















