• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Terkesan Mengangkangi APH, Gudang Solar Illegal Milik Rambe Bebas Beroperasi

Redaksi by Redaksi
September 26, 2024
in Hukrim
0
Terkesan Mengangkangi APH, Gudang Solar Illegal Milik Rambe Bebas Beroperasi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Pekanbaru, – |Matajagad.com – Maraknya Operasi penimbunan BBM jenis Solar di kota pekanbaru bukan lagi hal baru terbukti dengan salah satu gudang yang berada di jl. S.M Amin belakang ruko seberang gapura stadion utama, kuat dugaan pemiliknya Rambe.

 

Sebelumnya awak media ini berunglangkali mendatangi gudang yang diduga milik Rambe untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan tersebut namun hasilnya nihil dikarenakan bang Rambe selalu tidak berada di lokasi.

 

Wartawan yang kesulitan bertemu dengan bang Rambe hanya bisa bertemu anggota gudang yang belum sempat menyebutkan namanya, “jawabnya singkat kepada wartawan, hubungi aja bang Rambe sambil memberi nomor kontak (Rabu,26/9/2024)

 

“Wartawan yang mencoba konfirmasi bg Rambe melalui telpon whatsapp namun tidak ada respon hingga tayangnya berita ini (kamis/27/9/2024)”

 

“Belum lagi awak media yang bertemu dengan warga yang tidak ingin disebut namanya dalam pemberitaan “mengatakan dirinya terkadang kecewa ngisi minyak Solar di SPBU dikarenakan barkotnya telah digunakan oleh orang tidak dikenal” Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang harusnya mendapapatkan jatah BBM namun kenyataannya keterangan operator pompa bahwa barkotnya telah digunakan”

 

Atensi kepada aparat penegak hukum agar turun ke lokasi untuk melakukan penertiban hingga penindakan dikarenakan kegiatan tersebut jelas melanggar undang – undang pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah degan pasal 40 angka 9 nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja

 

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pasal 55 UU Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.

 

Sumber : Widya

113
Previous Post

Roberto Hendriko Tegaskan Forum LSM Riau Bersatu Siapkan Gugatan Atas Pemberitaan Menyesatkan

Next Post

Ketum DPP LPLHI-KLHI Bekukan Kepengurusan DPW dan DPD LPLHI-KLHI se Provinsi Riau

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketum DPP LPLHI-KLHI Bekukan Kepengurusan DPW dan DPD LPLHI-KLHI se Provinsi Riau

Ketum DPP LPLHI-KLHI Bekukan Kepengurusan DPW dan DPD LPLHI-KLHI se Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

Tingkatkan Kapasitas Perwira TNI AU di Mabesau, Ketua Umum DePA-RI Diundang Sebagai Pembicara

April 24, 2026
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In