Pekanbaru,- Matajagad.com,- Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Yos Sudarso tepatnya dari leighton I sampai akhir simpang lampu merah hawai,sepanjang jalan PJU hanya beberapa yang hidup.
Sementara hal ini sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat(1), huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9. Keluhan dari masyarakat setempat terkait padamnya lampu penerangan jalan umum, diperkirakan berakhirnya PON di Riau sampai 2/10/2024, masih saja tidak ada tindak lanjut dari Dinas Terkait.

Karena acap kali terjadi kecelakaan tunggal dengan kondisi jalan yang berlubang hingga memakan korban dan kriminal penjambretan, “masyarakat sangat berharap dengan kebijakan paslon wako dan cawako yang terpilih kedepannya”.ungkap masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.
Untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan
keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkala berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik; bahwa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum agar supaya lebih diperhatikan dan tidak diterlantarkan mengingat fungsi dan kegunaannya sangat penting bagi seluruh masyarakat sekitar hingga pengguna jalan lainya yang sedang melintas di jalan tersebut.
(**Widya**)

















