• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Mata Jagad
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
  • Login
Mata Jagad
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
No Result
View All Result
Mata Jagad
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports
Home Hukrim

Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Daftar DPO Perkara Penipuan Cek Kosong Miliaran Rupiah*

Redaksi by Redaksi
Desember 8, 2025
in Hukrim
0
Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Daftar DPO Perkara Penipuan Cek Kosong Miliaran Rupiah*
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Matajagad.com – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).

Tidak hanya Agusrin, polisi juga menetapkan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai DPO dalam perkara yang sama.

 

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API). Pada 27 Maret 2017, kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT API. Kerja sama kemudian ditingkatkan hingga membentuk perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) pada April 2017 dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.

Seiring waktu, PT API berencana menjual HPH beserta pabrik pengolahan kayu yang dibangun PT CKI. Agusrin kemudian menawarkan PT TAC sebagai pihak pembeli. Meski tawaran awal ditolak, pertemuan lanjutan digelar pada 7 Mei 2019 dan menghasilkan kesepakatan harga Rp33,3 miliar.

 

Cek Rp10,5 Miliar dan Rp 20 Miliar Ternyata Kosong

 

Untuk menunjukkan keseriusan transaksi, pihak Agusrin memberikan pembayaran awal sebesar Rp2,5 miliar, diikuti pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dibayarkan melalui dua lembar cek BNI bernomor CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar, yang diserahkan pada 9 Agustus 2019.

 

Namun, ketika dua cek tersebut hendak dicairkan, pihak PT TAC terkejut karena rekening tidak memiliki dana, alias cek kosong. Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

 

Berkas Sudah P21, Tersangka Tak Hadir

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap II.

 

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21. Tersangka dipanggil namun tidak hadir,” tegasnya.

 

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, mengatakan bahwa status DPO dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025 lantaran kepolisian tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka.

 

“Sebagai tindak lanjut P21, seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO,” ujarnya.

 

“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.u * (MO/MJ)

61
Previous Post

DUGAAN IMB TIDAK ADA & MANIPULASI PAJAK PERUSAHAAN MIE GACOAN PEKANBARU –MEDIA TEKAN WALIKOTA UNTUK TURUN KE LAPANGAN

Next Post

Pelaksana Proyek Pembangunan Lapas Kelas llA Bagansiapiapi Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Tendensius

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pelaksana Proyek Pembangunan Lapas Kelas llA Bagansiapiapi Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Tendensius

Pelaksana Proyek Pembangunan Lapas Kelas llA Bagansiapiapi Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Tendensius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Sejumlah Warga Minta Satpol PP Bertindak dan Usir Inisial Melan Wanita Penghibur Diduga Telah Meresahkan

Agustus 16, 2025
Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Seorang Pemilik Excavator Tambang : Siapapun Takkan Mampu Menghentikan Aktivitasnya, Mampu kah Kapolda Sumbar.?

Agustus 27, 2025
Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Dugaan Ada Campur Tangan OPD Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bengkalis

Oktober 11, 2024
Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Banjir Air Gambut Melanda Beberapa Titik di Kelurahan Batu Panjang, Masyarakat Desak PT SRL Tutup Kanal yang Mengarah ke Sungai Penebak

Desember 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

Skandal Oknum ASN Nias Barat: Serang Wartawan, Sebar Fitnah, hingga Muncul Dugaan Narkotika

April 15, 2026
APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

APBD Tertekan, Migas Terabaikan: Kepri di Persimpangan Kebijakan

April 14, 2026

Kategori berita

  • Bea Cukai
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Organisasi
  • ORMAS
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Sports
  • TNI & POLRI

Berita Terbaru

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

HMI – DLHK Pekanbaru Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

April 16, 2026
Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

Kolabs Barisan Muda LMB Nusantara Bersama Laskar RMRB Sukseskan Melayu Expo Nusantara 2026, Ukir Rekor MURI Bertanjak 10.000 Peserta

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • TNI & POLRI
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sports

Hak Cipta matajagad.com © 2024 Web Developmenet PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In