ROKAN HULU – Matajagad.com – 29 April 2026
Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan investigasi lapangan pada Selasa (28/04/2026), SPBU dengan nomor seri 14.285.142 yang berlokasi di Jl. Lingkar Pasir Pengaraian, Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, diduga melayani pengisian mobil jenis L-300 yang telah dimodifikasi secara ilegal.
Pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan pemandangan yang tidak biasa. Antrean kendaraan tampak mengular panjang hingga memicu kecurigaan warga dan pengguna jalan lainnya. Untuk mendalami situasi, tim media melakukan teknik undercover dengan menyamar sebagai warga biasa dan memantau aktivitas dari sebuah warung di sekitar area SPBU.
Berdasarkan kesaksian pemilik warung yang tidak menyadari identitas tim jurnalis, terungkap bahwa kondisi antrean panjang tersebut merupakan pemandangan sehari-hari yang diduga sengaja dikondisikan untuk kepentingan penimbunan.
“Itu hampir setiap hari antrean panjang di SPBU ini, Pak. Karena belum terpantau sama wartawan. Kalau sempat terpantau, biasanya (distribusi) mereka lancar. Di situlah mereka ‘bermain’,” ungkap pemilik warung yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dekat dengan Markas Kepolisian
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan, padahal lokasi SPBU 14.285.142 tersebut berada di posisi strategis dan tidak jauh dari Kantor Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Kedekatan lokasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Dugaan kuat mengarah pada adanya kerjasama sistematis antara oknum operator SPBU dengan pemilik kendaraan modifikasi untuk menyedot Solar subsidi. Praktik “kencing” BBM ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, terutama para supir logistik dan kendaraan umum yang seharusnya memiliki hak atas BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (29/04/2026), tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola SPBU 14.285.142 serta pihak Pertamina Regional Riau. Upaya koordinasi dengan pihak Polres Rokan Hulu juga terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pembiaran pengisian mobil modifikasi tersebut di wilayah hukum mereka.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Tim/red/MO/MJ)

















