Nias – ||Matajagad.com – Maraknya Rokok dan Minuman Keras Ilegal di kota Gunungsitoli, Mempertanyakan kinerja Dirjen Bea dan Cukai beserta Kepolisian dan aparat terkait lainnya di wilayah Nias – Sumatra Utara.

Pengiriman barang haram tersebut diduga dikendalikan dan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum, sehingga proses pengiriman melalui Pelabuhan Pelindo Sibolga – Nias mulus tanpa adanya pemeriksaan Pengawas Pelabuhan.
Peredaran Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol semakin bebas beredar, hal ini merupakan wajah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Beserta Kepolisian di wilayah Nias – Sumatra Utara yang lemah dalam menjalankan tupoksinya (21/10/2025)

“Hal ini menjadi sorotan tajam tajam ditengah masyarakat, meragukan fungsi Bea dan Cukai serta Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Nias – Sumatra Utara. Pasalnya rokok ilegal tanpa cukai dan cukai bukan peruntukannya pun tidak hanya dikonsumsi kalangan masyarakat biasa saja namun beberapa oknum aparat penegak hukum juga turut mengkonsumsi rokok ilegal”
“Dampak Rokok ilegal beresiko tinggi bagi masyarakat pengguna karena mengandung zat beracun seperti Kadmium, timbal, tar, karbon monoksida yang jauh lebih tinggi, kandungan yang tidak terukur karena tidak dalam pengawasan produksi, tidak di awasi melalui uji klinis laboratorium”

Selain merugikan negara, Rokok Ilegal dan Miras juga berpotensi merugikan masyarakat karena peredaran non prosedural tidak melalui pengawasan produksi layak konsumsi.
Kewenangan Bea & Cukai terabaikan dan Kepolisian yang memiliki Kewenangan sesuai UU. No 2 Tahun 2002 berhak melakukan penyidikan, penangkapan, penyitaan, penahanan, penggeledahan ( terkait tugas penegakkan hukum pidana ) terhadap pengedar Rokok dan Miras ilegal.
“Masyarakat meminta kepala Bea dan Cukai Wilayah Nias dan Kepala Kepolisian Wilayah Nias agar segera tuntaskan peredaran rokok dan Minol Ilegal di wilayah Nias – Sumatra Utara. Tangkap dan seret para pelaku ke meja hijau” ***(MO/MJ)
Penulis : Arpan T

















