Kampar, ||Matajagad.com – Dugaan Kapolres Kampar tidak subjektif dalam menerapkan hukum dan tebang pilih melakukan tindakan terhadap 17 titik sawmill ilegal di Teratak buluh, Kecamatan Siak Hulu – Kampar.
Setelah Kapolres Kampar memberi perintah untuk menindaklanjuti pemberitaan viral diberbagai media, namun penindakan yang dilakukan terhadap 17 titik sawmill illegal di Teratak Buluh kembali jadi sorotan publik. Terkesan hanya merupakan razia formalitas, pasalnya objek tindakan tidak menyeluruh melainkan hanya satu titik sawmill saja. (24/9/2025)
Maraknya aktivitas Illegal Logging di berbagai wilayah Kampar dan puluhan sawmill illegal di Teratak Buluh, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar diduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum inisial TM anggota Polda Riau dan IP anggota Polsek Kampar Kiri Hilir.
“BIDPROPAM Polda Riau diminta periksa oknum anggota Polda Riau inisial TM dan oknum anggota Polsek Kampar Kiri Hilir inisial IP, diduga ke dua oknum tersebut merupakan otak dibalik maraknya aktivitas Illegal Logging dan sawmill di berbagai wilayah Kabupaten Kampar”
“Kayu-kayu yang diolah di sawmill ilegal ini diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak dan Hutan Rimba Baling, kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi”
Akibat perambahan hutan Cagar Biosfer Giam Siak dan Rimba Baling, kini kawasan hutan sebagian disulap menjadi kebun sawit, fenomena ini menunjukkan betapa lemahnya aparat penegak hukum di negri ini. Diduga kuat lemahnya aparat penegak hukum disebabkan tergiur tawaran sejumlah uang setoran dari mafia illegal logging.
“Berikut nama-nama pemilik sawmill ilegal yang berani disebut oleh sumber : Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung, Iyan Tengkak, Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar, Ado Botuik, Hendri, Epat, Apen, Kaliang, Akmal”
Sumber juga menyebutkan adanya dugaan uang setoran kepada oknum Ninik Mamak sebesar Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) serta ikut menyeret nama oknum aparat penegak hukum yang turut menerima sejumlah uang setoran setiap bulannya.
Masyarakat serta beberapa media mendesak Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kapolda Riau Irjen Hery Heriawan untuk segera bertindak tegas bukan hanya sekedar segel dan police line sawmill saja. Semestinya harus subjektif dalam menerapkan tindakan hukum sebab pemilik sawmill jelas melanggar hukum. Oleh karnanya “tangkap dan seret para pelaku ke meja hijau”
Awak media yang melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kampar terkait penindakan sawmill ilegal di teratak buluh beberapa waktu lalu.
“Siang Pak Kapolres..!
Izin melanjutkan konfirmasi utk menanggapi keterangan Kanit tipidter. Menurut Pak kanit, dari 17 titik sawmill hanya satu yg ditindak yaitu sawmill inisial E”
Sementara data yg kami kumpulkan hasil dari Investigasi kami, sebanyak 17 titik sawmill di Teratak Buluh.
Izin Pak kapolres, apakah ;
1. Dari 17 titik sawmill, kenapa hanya satu yg dipasang garis polisi?
2. Inisial E pemilik sawmill ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penangkapan? Menurut hemat saya inisial E ini adalah subjeknya
3. Kemudian sawmill yang 16 titik lagi akankah dilakukan penindakan juga?
Mohon tanggapannya Pak Kapolres🙏
“Kapolres Kampar melempar tanggung jawab, agar konfirmasi dilanjutkan kepada Kasatreskrim”
Melanjutkan konfirmasi kepada Kasatreskrim dan mengatakan, “akan mengarahkan Kanit yang berbicara menanggapi perihal konfirmasi, untuk info lebih jelasnya disarankan datang ke Polres Kampar”
Tanggapan Kanit Tipidter Polres Kampar, “untuk info lebih jelasnya, menyarankan awak media agar datang ke Kantor Polres Kampar.(25/9/2025) ***(MO/MJ)

















